Berita , D.I Yogyakarta
Layanan Perpanjang SIM Drive Thru di Bantul, Tanpa Turun dari Kendaraan
HARIANE - Polres Bantul DIY mengembangkan inovasi baru dengan membuka layanan perpanjang SIM drive thru di Bantul. Layanan ini berlaku baik untuk kendaraan roda 2, 4 maupun pemohon difabel.
Melalui lyanan drive thru ini perpanjangan SIM akan lebih mudah dan cepat.
"Perpanjang SIM secara drive thru ini hanya memakan waktu sekitar 5 menit. Karena semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan," jelas Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, seperti dilansir dari laman Tribrata News.
Perlu digarisbawahi, layanan SIM drive thru ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM baik untuk kategori SIM A ataupun SIM C.
Layanan Perpanjang SIM Drive Thru di Bantul, Transaksi Pembayaran Bisa Tunai Maupun Non Tunai
Seperti yang berlaku pada layanan perpanjang SIM secara umum, pemohon perlu menyerahkan berkas dan melakukan foto.
Bedanya, untuk layanan perpanjang SIM drive thru di Bantul ini pemohon tidak perlu turun dan datang ke kantor. Petugas kepolisian akan melayani melalui jendela drive thru pada titik yang telah disediakan.
Mengenai lokasi, layanan drive thru ini berada di kompleks Satpas Polres Bantul. Pelayanan dibuka setiap hari kerja (Senin-Jum'at) pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Untuk biaya sendiri, perpanjangan SIM A akan dikenai tarif Rp 80 ribu dan SIM C dikenai tarif Rp 70 ribu. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pembayaran tarif layanan perpanjang SIM dapat melalui transaksi non tunai menggunakan QRIS maupun layanan tunai yang ada di gedung Satpas Polres Bantul.