Berita , Jatim
Layanan Polresta Malang Kota 18 Mei 2023 Libur, Berikut yang Perlu Dilakukan Bagi yang Masa Berlakunya Habis di Tanggal Tersebut
HARIANE - Berhubung ada peringatan hari besar, layanan Polresta Malang Kota 18 Mei 2023 diliburkan.
Jadi, masyarakat Kota Malang dapat menemukan jawaban mengenai apakah bisa perpanjang SIM di tanggal merah.
Meski jawaban dari pertanyaan apakah bisa perpanjang SIM di tanggal merah adalah tidak bisa, tetapi ada solusi bagi yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut.
Inilah informasi terkait yang dibutuhkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada 18 Mei 2023.
Layanan Polresta Malang Kota 18 Mei 2023
Menurut akun Instagram resmi Satpas Polresta Malang Kota, layanan di Polresta Malang Kota pada 18 Mei 2023 diliburkan karena bertepatan dengan tanggal merah.
Tanggal merah ini dikarenakan adanya hari besar untuk umat Kristiani yakni Kenaikan Isa Almasih 2023.
Pemohon perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya kebetulan habis pada Kamis, 18 Mei 2023 harus melakukan perpanjangan pada Jumat, 19 Mei 2023.
Perlu diingat, dispensasi ini hanya berlaku di Kantor Satpas Induk di Jalan Dr Wahidin Nomor 56 Rampal Celaket, Klojen, Kota Malang.
Jika pemohon tidak melakukan perpanjangan tersebut, maka masyarakat harus membuat permohonan penerbitan SIM baru.