Berita , Jatim
Layanan Polresta Malang Kota 18 Mei 2023 Libur, Berikut yang Perlu Dilakukan Bagi yang Masa Berlakunya Habis di Tanggal Tersebut
Nadhirah
Layanan Polresta Malang Kota 18 Mei 2023 libur, ini yang perlu dilakukan pemohon perpanjangan SIM. (Foto: Instagram/ satpas_makota)
Dihimpun dari akun Instagram resmi Satpas Polresta Malang Kota, supaya bisa melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut persyaratan yang perlu dibawa ketika hendak melakukan perpanjangan SIM.
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) 3 lembar
2. Fotokopi SIM 3 lembar
3. Dokumen Keimigrasian (Khusus WNA atau Warga Negara Asing)
4. Surat Keterangan Sehat
5. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
Selain hal ini, pemohon juga perlu memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperpanjang SIM.
1. Pendaftaran registrasi atau verifikasi data
2. Identifikasi foto, tanda tangan, dan sidik jari
3. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)