Berita

MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, Begini Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, Begini Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Mahkamah Agung RI melarang hakim izinkan nikah beda agama. (Ilustrasi: Pixabay/StockSnap)

HARIANE - Secara resmi Mahkamah Agung RI (MA) melarang Hakim Pengadilan untuk mengabulkan penetapan pencatatan nikah beda agama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dengan adanya SEMA yang terbaru ini, pernikahan beda agama tidak akan dicatat Dukcapil.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Sebelumnya ramai di media sosial terkait pernikahan beda agama yang dilakukan oleh sepasang kekasih beragama Islam dan Kristen.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara JEA yang beragama Kristen dan SW yang merupakan seorang muslimah.

Padahal sebelumnya mereka telah ditolak saat mendaftar lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat karena perbedaan agama.

Selain itu, masih ada beberapa kasus serupa yang terjadi di wilayah lain seperti di Yogyakarta dan Semarang. 

Oleh karena itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan setelah ada desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).

Dilansir dari laman Kemenag RI, berikut isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang Hakim Pengadilan mengijinkan pernikahan beda agama.

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Gunungkidul Juara I Media Audio Visual di Anugerah Humas Tahun 2024

Pemkab Gunungkidul Juara I Media Audio Visual di Anugerah Humas Tahun 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 23:23 WIB
Miris! Remaja di Pamulang Tangsel Tusuk Orang Tua Pacar Gegara Hubungannya Tak Direstui

Miris! Remaja di Pamulang Tangsel Tusuk Orang Tua Pacar Gegara Hubungannya Tak Direstui

Kamis, 10 Oktober 2024 22:53 WIB
Bawaslu Kulon Progo Optimalkan Pengawasan Media Sosial Peserta Pilkada

Bawaslu Kulon Progo Optimalkan Pengawasan Media Sosial Peserta Pilkada

Kamis, 10 Oktober 2024 21:53 WIB
Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Beras untuk 91.475 KPM di 86 Kalurahan

Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Beras untuk 91.475 KPM di 86 Kalurahan

Kamis, 10 Oktober 2024 20:50 WIB
Waspadai Potensi Megathrust, BPBD Yogyakarta Upayakan Bangun Kesadaran Mitigasi di Masyarakat

Waspadai Potensi Megathrust, BPBD Yogyakarta Upayakan Bangun Kesadaran Mitigasi di Masyarakat

Kamis, 10 Oktober 2024 20:43 WIB
Pemkab Bantul Perdana Kirim Bahan Bakar Pengganti Batubara ke Cilacap

Pemkab Bantul Perdana Kirim Bahan Bakar Pengganti Batubara ke Cilacap

Kamis, 10 Oktober 2024 20:41 WIB
Seorang Siswa SLB di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Oknum Guru

Seorang Siswa SLB di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Oknum Guru

Kamis, 10 Oktober 2024 19:20 WIB
Cuti Massal Hakim se Indonesia, PN Wonosari Tunda Sejumlah Jadwal Persidangan

Cuti Massal Hakim se Indonesia, PN Wonosari Tunda Sejumlah Jadwal Persidangan

Kamis, 10 Oktober 2024 19:18 WIB
Kerap Terisolir saat Musim Hujan, Pemerintah Realisasikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Kedungwanglu

Kerap Terisolir saat Musim Hujan, Pemerintah Realisasikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Kedungwanglu

Kamis, 10 Oktober 2024 18:58 WIB
Pemkot Bandung Akselerasi Pembangunan Bandung Intra Urban Toll Road Guna Atasi Kemacetan

Pemkot Bandung Akselerasi Pembangunan Bandung Intra Urban Toll Road Guna Atasi Kemacetan

Kamis, 10 Oktober 2024 18:37 WIB