HARIANE - Secara resmi Mahkamah Agung RI (MA) melarang Hakim Pengadilan untuk mengabulkan penetapan pencatatan nikah beda agama.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dengan adanya SEMA yang terbaru ini, pernikahan beda agama tidak akan dicatat Dukcapil.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama
Sebelumnya ramai di media sosial terkait pernikahan beda agama yang dilakukan oleh sepasang kekasih beragama Islam dan Kristen.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara JEA yang beragama Kristen dan SW yang merupakan seorang muslimah.
Padahal sebelumnya mereka telah ditolak saat mendaftar lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat karena perbedaan agama.
Selain itu, masih ada beberapa kasus serupa yang terjadi di wilayah lain seperti di Yogyakarta dan Semarang.
Oleh karena itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan setelah ada desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).
Dilansir dari laman Kemenag RI, berikut isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang Hakim Pengadilan mengijinkan pernikahan beda agama.
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan