Berita , D.I Yogyakarta
Mahkamah Agung Bantah Adanya Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium
“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang mencapai Rp. 97.020.757.125 adalah tidak benar karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru,” tegasnya.
Suharto menambahkan, pelaksanaan pemberian honorarium penanganan perkara telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
Hasilnya, BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Adanya pendistribusian HPP kepada non- hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata,” imbuhnya.****