Berita , D.I Yogyakarta

Maling Motor di Lesehan Bantul, Pelaku Kabur Sampai ke Banjarnegara

profile picture Andi May
Andi May
Maling Motor di Lesehan Bantul, Pelaku Kabur Sampai ke Banjarnegara
Ilustrasi maling motor di lesehan Bantul. (Ilustrasi: Freepik/Freepik).

HARIANE - Jajaran Polsek Banguntapan meringkus maling motor di lesehan Bantul yang kabur hingga ke Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu, 15 November 2023. 

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diketahui berinisial LN (36) warga Klaten, Jateng nekat membawa kabur sepeda motor yang sedang terparkir di samping lesehan milik Suparmi (49). 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kasus curanmor terjadi di salah satu lesehan yang terletak di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta pada Senin, 6 November 2023. 

"Korban sedang memarkirkan motornya di samping usaha lesehan miliknya dan meninggalkan motornya menuju ke belakang lesehan," ujar Jefrry dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hariane, Sabtu, 18 November 2023. 

Selang beberapa menit kemudian, kata Jeffry, korban terkejut melihat sepeda motor yang diparkirnya telah hilang dan melaporkannya ke Polsek Banguntapan. 

Jajaran Polsek Banguntapan, melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku curanmor di Bantul yang rupanya telah kabur ke wilayah Banjarnegara bersama sepeda motor milik korban. 

"Pelaku berada dan sepeda motor berada di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Klampok, Banjarnegara Jateng," ucapnya. 

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bantul Belum Sempat Jual Barang Curian

Jeffry membeberkan sepeda motor belum sempat dijual pelaku sehingga dapat diamankan bersama dengan pelaku di rumah kontrakannya. 

Belum diketahui motif dari pria tersebut nekat mencuri sepeda motor tetapi kepada polisi, pria 36 tahun itu mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas. 

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Banguntapan dan masih dalam pemeriksaan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, maling motor di Bantul ini dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan teranjam pidana paling lama 5 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB