Berita , D.I Yogyakarta

Maling Motor di Lesehan Bantul, Pelaku Kabur Sampai ke Banjarnegara

profile picture Andi May
Andi May
Maling Motor di Lesehan Bantul, Pelaku Kabur Sampai ke Banjarnegara
Ilustrasi maling motor di lesehan Bantul. (Ilustrasi: Freepik/Freepik).

HARIANE - Jajaran Polsek Banguntapan meringkus maling motor di lesehan Bantul yang kabur hingga ke Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu, 15 November 2023. 

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diketahui berinisial LN (36) warga Klaten, Jateng nekat membawa kabur sepeda motor yang sedang terparkir di samping lesehan milik Suparmi (49). 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kasus curanmor terjadi di salah satu lesehan yang terletak di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta pada Senin, 6 November 2023. 

"Korban sedang memarkirkan motornya di samping usaha lesehan miliknya dan meninggalkan motornya menuju ke belakang lesehan," ujar Jefrry dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hariane, Sabtu, 18 November 2023. 

Selang beberapa menit kemudian, kata Jeffry, korban terkejut melihat sepeda motor yang diparkirnya telah hilang dan melaporkannya ke Polsek Banguntapan. 

Jajaran Polsek Banguntapan, melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku curanmor di Bantul yang rupanya telah kabur ke wilayah Banjarnegara bersama sepeda motor milik korban. 

"Pelaku berada dan sepeda motor berada di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Klampok, Banjarnegara Jateng," ucapnya. 

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bantul Belum Sempat Jual Barang Curian

Jeffry membeberkan sepeda motor belum sempat dijual pelaku sehingga dapat diamankan bersama dengan pelaku di rumah kontrakannya. 

Belum diketahui motif dari pria tersebut nekat mencuri sepeda motor tetapi kepada polisi, pria 36 tahun itu mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas. 

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Banguntapan dan masih dalam pemeriksaan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, maling motor di Bantul ini dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan teranjam pidana paling lama 5 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB