D.I Yogyakarta

Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas

profile picture Admin
Admin
Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas
Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas
HARIANE - Wacana tentang masa jabatan perangkat desa disamakan lurah ditolak oleh Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul.
Diketahui wacana masa jabatan perangkat desa disamakan lurah itu digagas oleh Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Penolakan masa jabatan perangkat desa disamakan lurah disampaikan oleh Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo, yang menyebut pihaknya dan anggota lain tidak setuju.

Tolak Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Dukung Masa Bakti Dikembalikan Jadi Hingga Usia 64 Tahun

Perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI
Ribuan perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan mengusung 2 tuntutan. (Foto: Instagram/tmcpoldametro)
Sulistyo mengatakan bahwa Pandu tetap berkomitmen untuk mendukung masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Dukungan itu telah disampaikan bersama 200 Dukuh dari Bantul ke DPRD DIY pada Kamis, 27 Januari 2023 lalu.
“Pandu tegas menolak masa bakti pamong disamakan dengan masa jabatan lurah. Kami komitmen mendukung masa bakti pamong sampai dengan usia 60 tahun, dan justru kami mengusulkan agar dikembalikan menjadi 64 tahun,” tegasnya, Sabtu 28 Januari 2024.
BACA JUGA : Ribuan Perangkat Desa Demo di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya
Sebagaimana dimaksud dalam rencana revisi Undang-Undang tersebut, masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah menjadi maksimal sembilan tahun dalam dua periode.
Bagi Pandu, masa jabatan lurah dapat diganti setiap periode, namun perangkat desa tidak boleh diganti dan tetap mengelola management dan mengawal pemerintahan dalam pembangunan serta pelayan masyarakat dibtingkat desa.
Senada dengan Sulistyo, Sekretaris Pandu Bantul, Subandi mengatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana tertulis masa jabatan perangkat desa sampai pada usia 60 tahun atau hingga berakhirnya masa tugas.
“Kemungkinan isu itu muncul dari luar DIY, dan itu tidak bisa disamakan dengan DIY. Keresahannya terkait masa jabatan, regulasinya kan sampai umur 60, kalau cuma sembilan tahun estafet pemerintahan tidak bisa berkelanjutan. Terkait data-data yang lain juga tidak bisa berkesinambungan,” ujarnya.
BACA JUGA : Demo Kepala Desa Hari ini Rabu 25 Januari 2023, Gatot Subroto Macet Total
Perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI
Ribuan perangkat desa dalam aksi demo bertajuk Silatnas Jilid III di depan Gedung DPR RIUU . (Foto: Instagram/tmcpoldametro)
Subandi menyampaikan wacana tersebut berpotensi merusak tatanan birokrasi di jajaran pemerintahan desa. Selain itu, baginya, wacana tersebut tidak sesuai dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kalau lurah ganti terus perangkat ganti nanti yang baru itu akan merusak tatanan karena tidak tahu terkait sejarah dan birokrasi desa,” tegasnya soal penolakan masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Relawan Pegiat Pendidikan Yogyakarta Gagas Pekan Inspirasi yang Menyasar Siswa SD

Minggu, 04 Juni 2023 23:06 WIB
Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Jumlah Pengguna Tinggi, Kemkominfo Dorong Komunitas Manfaatkan Medsos untuk Promosi

Minggu, 04 Juni 2023 22:48 WIB
Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Jadwal Event Kota Batu Juni 2023, Ada Festival Budaya, Seni, Sampai Acara Gowes

Minggu, 04 Juni 2023 21:45 WIB
Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Pecah! Tawuran di Tamsis Jogja, Massa Diduga Berasal dari Perguruan Silat dan Suporter ...

Minggu, 04 Juni 2023 21:11 WIB
Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Heboh Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Kota Batu Malang, Begini Ciri Pelaku

Minggu, 04 Juni 2023 20:50 WIB
Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Terjadi Lagi Aksi Bule di Bali Meresahkan, Berani Berhubungan Intim di Jalan Umum!

Minggu, 04 Juni 2023 20:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 04 Juni 2023 19:52 WIB
Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni

Minggu, 04 Juni 2023 19:49 WIB
Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Mukernas Golkar, Airlangga Hartarto: Koalisi Belum Ada yang Diteken

Minggu, 04 Juni 2023 19:26 WIB
Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Meski Elektabilitas Airlangga Hartarto Rendah, Partai Golkar Ngotot Usung Calonnya Sendiri

Minggu, 04 Juni 2023 19:20 WIB