Berita
Masa Tunggu Haji Tak Sama, Kemenag Kaji Ulang Skema Penentuan Kuota Per Provinsi

HARIANE – Masa tunggu haji di Indonesia per provinsi tidak sama. Hal ini membuat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, memutuskan untuk mengkaji ulang skema kuota haji per provinsi.
“Kita akan kami kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya,” ujar Hilman.
Ia menambahkan, kalau selama ini penentuan kuota jamaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa kuota jamaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi.
“Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini,” imbuhnya.
Penyebab Masa Tunggu Haji per Provinsi Tak Sama
Sebagai ilustrasi, ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta jiwa, sementara yang daftar haji hanya 550 ribu orang.
Di provinsi lain, ada yang jumlah penduduk muslimnya mencapai 40 juta jiwa tapi yang daftar haji lebih banyak, yaitu mencapai 700 ribu orang. Hal tersebutlah yang membuat masa tunggu haji jadi tidak merata.
Terkait hal tersebut, Hilman berjanji akan mencari solusi terbaik supaya masa tunggu bisa merata bagi seluruh muslim yang mendaftar haji.
Sementara itu, jelang musim haji 2025, Kemenag melaporkan jumlah jamaah haji reguler yang melunasi Bipih sudah lebih dari 60%.
Proses pelunasan biaya haji reguler ini dibuka pada 14 Februari yang lalu dan akan ditutup pada 14 Maret 2025 mendatang.
Demikian informasi soal masa tunggu haji per provinsi yang tak sama dan komitmen Kemenag untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. ****