HARIANE – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul memastikan bahwa mantan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, masih akan menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji kepada Bupati Gunungkidul ke-28 tersebut.
Meskipun sudah tidak menjabat, namun sesuai dengan ketentuan, ia masih akan mendapatkan gaji.
"Beliau menjabat sekitar empat tahun, tidak genap lima tahun karena adanya Pilkada Serentak pada 2024 ini. Maka dari itu, gaji nanti tetap akan diberikan," ucap Putro Sapto Wahyono, Selasa (04/03/2025).
Meski pihaknya telah menyiapkan anggaran tersebut, BKAD Gunungkidul masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini berkaitan dengan besaran gaji yang akan diberikan serta durasi pemberian gaji tersebut.
"Masih ada gaji yang berhak diterimanya. Kami tinggal menunggu instruksi dari kementerian seperti apa," imbuhnya.
Putro menambahkan, selain gaji, mantan Bupati Gunungkidul tersebut juga berhak mendapatkan uang pensiun.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa membocorkan nominal yang akan diberikan kepada Sunaryanta.
"Ada uang pensiun untuk beliau (Sunaryanta), tapi itu yang membayarkan adalah Taspen," pungkasnya.
Sunaryanta sendiri telah melepas jabatannya sebagai Bupati Gunungkidul. Serah terima jabatan dari Sunaryanta kepada Endah Subekti Kuntariningsih sebagai Bupati Gunungkidul ke-29 dan dari Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto kepada Joko Parwoto telah dilakukan pada Senin (03/03/2025) di Bangsal Sewoko Projo.
Adapun Sunaryanta menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Ketua DPC PDI-P yang terpilih menjadi Bupati Gunungkidul ke-29.