Berita , D.I Yogyakarta
Mirisnya Pelaku Klitih di Depan Polda DIY Masih Belasan Tahun dan Alumni Satu Sekolah
HARIANE - Ditreskrimum Polda DIY berhasil melakukan penangkapan pelaku klitih di depan Polda DIY yang videonya sempat viral di media sosial akhir Desember lalu.
Melalui konferensi pers hari ini Senin, 22 Januari 2024 disebutkan pelaku yang ditangkap dan telah dijadikan tersangka ada lima orang.
Lima orang tersangka tersebut diketahui masih di bawah 20 tahun, yaitu JA (18), NR (18), TIS (19), BDN (18), dan AA (19).
Sementara tiga orang lainnya masuk ke dalam daftar DPO dan masih dilakukan pencarian.
Tiga orang tersebut identitasnya sudah berhasil diketahui oleh polisi tetapi ada indikasi keberadannya di luar wilayah DI Yogyakarta.
Dirreskrimum mengungkapkan pelaku klitih di Jogja yang diamankan merupakan kelompok yang berasal dari alumni sekolah yang sama tetapi tidak memiliki nama atau tergabung dengan gang tertentu.
"Tidak ada gangnya, memang kelompok ini tidak ada gangnya. Satu sekolah ya, alumni, satu alumni sekolah," terang Dirreskrimum Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K.
Meski demikian, tersangka pelaku kejahatan jalanan tersebut diketahui belum memiliki catatan kriminal di data kepolisian.
Polisi mengungkapkan aksi kejahatan ini bermula dari saling tantang di media sosial dengan kelompok lain.
Kedua kelompok kemudian janjian tawuran di Jombor pada 28 Desember 2023 tapi tidak jadi karena lawan tidak datang.
Kelompok klitik di depan Polda DIY ini kemudian kembali ke titik kumpul tetapi papasan dengan korban yang dituduh sebagai anggota kelompok lawan dan terjadilah aksi kejar-kejaran.
Korban kemudian mengalami luka pada bagian bahu dan masuk ke Polda DIY untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan.