Untuk mengelabuhi letugas, sabu cair dari Iran itu dicampur dengan bensin.
"Pelaku mencampurkan sedikit bensin, karena bau bensin lebih menyengat," imbuhnya.
Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini untuk mengungkap siapa dan dimana proses kristalisasi sabu cair itu dilakukan.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskannya pengungkapan penyelundupan sabu dari Iran memang bukan kali pertama.
Hanya saja beberapa pengungkapan sebelumnya, sabu berupa kristal bukan dalam bentuk cair.
Menurutnya, sabu dalam bentuk cair akan lebih memudahkan pengiriman karena setelah diolah akan menghasilkan sabu kristal dengan berat hampir tiga kali lipat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.****
Temukan artikel lainnya di harianejogja.com