Dirinya menjelaskan bahwa dalam setiap 4 bungkus makanan kucing, terdapat masing-masing 2 bungkus plastic pil berwarna hijau.
Pil tersebut disinyalir berisi narkoba yang berusaha diselundupkan.
Pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta langsung membawa pil mencurigakan tersebut dengan Narcotest dan uji lab.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau narkoba jenis ekstasi dengan jumlah total 40.000 butir.
Bea Cukai temukan narkoba di makanan kucing, 10 orang diamankan.
Selain mengamankan pil hijau yang diselundupkan ke dalam makanan kucing tersebut, pihak Bea Cukai juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
Kabarnya, 10 orang tersebut dibekuk dengan pengungkapan tiga kasus yang berbeda-beda.
Kasus yang pertama terjadi pada 20 Mei 2023 silam dengan kasus serupa.
Pihak Bea Cukai mencurigai kiriman kargo yang berisi narkoba berasal dari salah satu perusahaan Belanda.
Kiriman kargo tersebut dikirim dengan tujuan perorangan di Jakarta.
Aparat gabungan Bea Cukai temukan narkoba di makanan kucing dan hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait pelaku maupun kasus serupa lainnya. ****