Berita , D.I Yogyakarta
Modus Minta Uang Beli Rokok, Begini Tampang Pelaku Pembacok Lansia di Bantul
Yohanes Angga
Polisi menggelar jumpa pers kasus pembacokan di Sedayu Bantul, Rabu, 21, Februari, 2024. Foto/Yohanes Angga.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi seperti motor KLX pelaku serta ponsel. Sementara sabit yang digunakan untuk menganiaya dibuang pelaku ke sungai dan masih dicari.
Adapun, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dan 351 tentang penganiayaan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sejumlah barang bukti berupa motor KLX dan handphone turut diamankan. Sedangkan sabit yang digunakan untuk menganiaya dibuang oleh pelaku ke sungai.****