Berita , Jabar
Modus Peredaran Narkoba di Cirebon, Mulai dari COD hingga Menyimpan di Cor-coran Semen
3. 3 Paket Tembakau Sintetis dengan berat keseluruhan 115,39 gram
4. 26 butir Pil golongan Psikotropika -3.099 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
5. 6 unit HP berbagai merk
6. 2 unit timbangan digital
7. 5 pack plastik klip berwarna bening
8. 2 buah lakban.
Kasus peredaran narkoba di Cirebon ini memiliki modus operandi dimana mereka menjalankan aksinya dengan menggunakan tempelan atau sistem COD. Selain itu, ada juga yang menyimpan di dalam cor-coran semen untuk mengelabui petugas.
Pasal yang dikenakan untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yakni Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah
Pada penyalahgunaan sabu dan tembakau sintesis di atur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 8 milyar rupiah.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah, akan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Demikian informasi terkait modus peredaran narkoba di Cirebon yang telah berhasil diungkap oleh Polres Cirebon Kota.****