Berita , Jabar

Modus Peredaran Narkoba di Cirebon, Mulai dari COD hingga Menyimpan di Cor-coran Semen

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
peredaran narkoba di Cirebon
Kasus peredaran narkoba di Cirebon berhasil diungkap. (Foto: Instagram/polresciamis)

3. 3 Paket Tembakau Sintetis dengan berat keseluruhan 115,39 gram

4. 26 butir Pil golongan Psikotropika -3.099 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

5. 6 unit HP berbagai merk

6. 2 unit timbangan digital

7. 5 pack plastik klip berwarna bening

8. 2 buah lakban.

Kasus peredaran narkoba di Cirebon ini memiliki modus operandi dimana mereka menjalankan aksinya dengan menggunakan tempelan atau sistem COD. Selain itu, ada juga yang menyimpan di dalam cor-coran semen untuk mengelabui petugas.

Pasal yang dikenakan untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yakni Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah

Pada penyalahgunaan sabu dan tembakau sintesis di atur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 8 milyar rupiah.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah, akan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Demikian informasi terkait modus peredaran narkoba di Cirebon yang telah berhasil diungkap oleh Polres Cirebon Kota.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025