Berita

Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 

profile picture Hanna
Hanna
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
HARIANE - Cara menghitung pajak progresif kendaraan menjadi sangat penting untuk diperhatikan bagi setiap pengguna kendaraan baik itu motor maupun mobil.
Cara menghitung pajak progresif kendaraan ini akan dibebankan bagi setiap pengguna kendaraan pribadi sesuai dengan jumlah kepemilikan dan jenisnya.
Lantas bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan? Berikut informasi selengkapnya.
BACA JUGA : Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK

Pemahaman Awal Seputar Cara Menghitung Pajak progresif Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Cara menghitung pajak progresif kendaraan. (Foto: Samsat)
Perlu diketahui bahwa, besaran pajak progresif akan dibebankan sesuai dengan setiap penambahan kendaraan dalam satu identitas oleh perorang, jumlah kepemilikan dan jenisnya.
Besaran biaya pajak progresif tersebut akan terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.
Di mana untuk setiap kendaraan kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya akan dikenai tarif pajak yang berbeda. 
Sehingga jika dalam proses jual beli kendaraan mobil atau motor, sebaiknya lakukan secepatnya proses balik nama kepemilikan.
Sebab jika tidak melakukan balik nama kepemilikan, beban pajak progresif akan ditanggung oleh pemilik kendaraan sebelumnya.
Adapun dalam dasar pengenaan pajak progresif tersebut diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
Dalam pasal 6 tersebut, diatur ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor akan dikenakan biaya, yakni:
- Kendaraan kepemilikan pertama akan dibebankan paling sedikit 1% dan paling besar 2%
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Senin, 19 Mei 2025
Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Senin, 19 Mei 2025
Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Senin, 19 Mei 2025
Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025
Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025
Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Senin, 19 Mei 2025
Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Senin, 19 Mei 2025
Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025
4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025