Berita

Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 

profile picture Hanna
Hanna
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
HARIANE - Cara menghitung pajak progresif kendaraan menjadi sangat penting untuk diperhatikan bagi setiap pengguna kendaraan baik itu motor maupun mobil.
Cara menghitung pajak progresif kendaraan ini akan dibebankan bagi setiap pengguna kendaraan pribadi sesuai dengan jumlah kepemilikan dan jenisnya.
Lantas bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan? Berikut informasi selengkapnya.
BACA JUGA : Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNK

Pemahaman Awal Seputar Cara Menghitung Pajak progresif Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Cara menghitung pajak progresif kendaraan. (Foto: Samsat)
Perlu diketahui bahwa, besaran pajak progresif akan dibebankan sesuai dengan setiap penambahan kendaraan dalam satu identitas oleh perorang, jumlah kepemilikan dan jenisnya.
Besaran biaya pajak progresif tersebut akan terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.
Di mana untuk setiap kendaraan kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya akan dikenai tarif pajak yang berbeda. 
Sehingga jika dalam proses jual beli kendaraan mobil atau motor, sebaiknya lakukan secepatnya proses balik nama kepemilikan.
Sebab jika tidak melakukan balik nama kepemilikan, beban pajak progresif akan ditanggung oleh pemilik kendaraan sebelumnya.
Adapun dalam dasar pengenaan pajak progresif tersebut diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
Dalam pasal 6 tersebut, diatur ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor akan dikenakan biaya, yakni:
- Kendaraan kepemilikan pertama akan dibebankan paling sedikit 1% dan paling besar 2%
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB