Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan
Jika kita mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama.
Dalam STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kedua, ketiga, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.
Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.
Selain itu, dalam cara menghitung pajak progresif kendaraan ini NJKB dan SWDKLLJ pun juga akan ikut menentukan besaran biaya yang harus dibayarkan.****