Berita

Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 

profile picture Hanna
Hanna
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
- Kendaraan kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya akan dibebankan paling sedikit 2% dan paling besar bisa mencapai 10%
Namun, ketentuan beban tarif pajak progresif dalam UU tersebut selebihnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan di daerah masing-masing.
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022, Berikut Jadwal dan Berkas yang Harus Disiapkan

Cara Menghitung Pajak progresif Kendaraan

Dasar perhitungan pajak progresif harus didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. 
Rumus: 
NJKB = (PKB/2) x 100
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa  ditemukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. 
Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.
BACA JUGA : Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Contoh cara menghitung pajak progresif kendaraan mobil. (Foto: unsplash/jose carbajal)
Berikut ini contoh perhitungan pajak progresif mobil:
Ads Banner

BERITA TERKINI

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB