Berita

Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 

profile picture Hanna
Hanna
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan 
- Kendaraan kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya akan dibebankan paling sedikit 2% dan paling besar bisa mencapai 10%
Namun, ketentuan beban tarif pajak progresif dalam UU tersebut selebihnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan di daerah masing-masing.
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022, Berikut Jadwal dan Berkas yang Harus Disiapkan

Cara Menghitung Pajak progresif Kendaraan

Dasar perhitungan pajak progresif harus didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. 
Rumus: 
NJKB = (PKB/2) x 100
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa  ditemukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. 
Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.
BACA JUGA : Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Contoh cara menghitung pajak progresif kendaraan mobil. (Foto: unsplash/jose carbajal)
Berikut ini contoh perhitungan pajak progresif mobil:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2024, Hadir hingga Malam Minggu

Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2024, Hadir hingga Malam Minggu

Jumat, 03 Mei 2024 18:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Mei 2024, Hadir hingga Sabtu

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Mei 2024, Hadir hingga Sabtu

Jumat, 03 Mei 2024 18:11 WIB