Mudah! Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Perlu Diperhatikan
- Kendaraan kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya akan dibebankan paling sedikit 2% dan paling besar bisa mencapai 10%Namun, ketentuan beban tarif pajak progresif dalam UU tersebut selebihnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan di daerah masing-masing.
Dasar perhitungan pajak progresif harus didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).Dilansir dari laman Indonesia.go.id, untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. Rumus: NJKB = (PKB/2) x 100Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa ditemukan di lembar STNK bagian belakang.Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.