Berita , D.I Yogyakarta

Mudahkan Konsumen Dapatkan BBM Bersubsidi, Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Si Supat

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
si supat
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat peluncuran aplikasi Si Supat di SPBU Mangunan Harjobinangun. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat) untuk kelompok konsumen tertentu mendapatkan BBM bersubsidi.

Launching aplikasi Si Supat dilakukan di SPBU Mangunan Harjobinangun Sleman pada Sabtu, 21 September 2024.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, aplikasi ini dibuat pada tahun 2024 agar masyarakat sasaran dapat mengajukan surat rekomendasi kepada OPD teknis untuk pembelian BBM bersubsidi secara online melalui aplikasi Si Supat ini.

“Tujuan pembuatan aplikasi adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) untuk kelompok konsumen non-kendaraan di Kabupaten Sleman serta mempermudah dan mempercepat layanan penerbitan surat rekomendasi serta perekapan data baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan,” kata Danang, Sabtu, 21 September 2024.

Adapun pembelian dan kelompok konsumen yang dapat membeli diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk kategori non-kendaraan.

Konsumen Pengguna JBT dan JBKP dengan surat rekomendasi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

Pembelian JBT dan JBKP dengan menggunakan surat rekomendasi, kata Danang, dimaksudkan agar tidak disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Surat rekomendasi yang diterbitkan berlaku selama tiga bulan.

“Kami tegaskan konsumen pengguna JBT dan JBKP dengan surat rekomendasi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” jelasnya.

Aplikasi yang dibuat berbasis website dengan pengguna adalah perangkat daerah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi dan penduduk Kabupaten Sleman yang masuk dalam kelompok konsumen sasaran.

Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh konsumen pengguna melalui tautan: https://sisupat.slemankab.go.id.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB