Pendidikan

Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Begini Katanya

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Mahasiswa tak wajib skripsi lagi
Mahasiswa tak wajib skripsi lagi sebagai tugas akhir yang merupakan syarat kelulusan untuk memperoleh gelar sarjana. (Foto: Youtube/Kemendikbud RI)

HARIANE - Mahasiswa tak wajib skripsi lagi sebagai syarat kelulusan untuk D4 atau S1 menurut keterangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem mengatakan bahwa tugas akhir berbentuk skripsi tesis atau disertasi sudah tidak relevan lagi dengan gelar sarjana yang diperoleh.

Ia juga mengungkapkan bahwa mahasiswa dapat menunjukan kemampuannya dalam hal lain yang lebih efektif selain dari karya tulis ilmiah tersebut.

Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Begitulah Menurut Menteri Pendidikan RI

Berdasarkan acara Merdeka Belajar yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Kemendikbud RI dengan judul "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" yang telah membuat statement bahwa mahasiswa tak wajib skripsi lagi untuk menyelesaikan kuliahnya.

Nadiem Makarim selaku Menteri pendidikan RI menjelaskan terkait kewajiban karya tulis ilmiah berbentuk skripsi, tesis atau disertasi yang telah ditetapkan secara bertahun-tahun di Indonesia sebagai syarat kelulusan untuk memperoleh gelar sarjana.

Setiap perguruan tinggi di Indonesia telah mewajibkan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan tugas akhirnya tersebut untuk bisa lulus dan memperoleh gelar sarjana bsik itu S1, S2 hingga S3.

Nadiem Makariem mengatakan bahwa sebenarnya skripsi tidaklah diwajibkan dalam sebuah syarat kelulusan bagi para mahasiswa di Indonesia. Nadiem juga mengatakan bahwa skripsi dapat diganti dengan tugas akhir lainnya seperti prototipe atau proyek.

Meskipun keputusan untuk menghapus skripsi tersebut harus berdasarkan kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem.

Aturan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB