Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Lurah di Bantul Langgar Netralitas Pemilu 2024

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
lurah di bantul
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE – Seorang oknum lurah di Kabaupaten Bantul terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menceritakan, kasus ini berawal dari beredarnya pesan melalui WhatsApp yang berisi ajakan memilih untuk jenis pemilihan legislatif pada 14 Februari yang lalu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bawaslu Bantul kemudian melakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan proses pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Bantul, proses dilanjutkan dengan melakukan pleno untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut.

“Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan maka dinyatakan oknum lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024,” kata Rifqi, Sabtu, 9 Maret 2024.

Rifqi menyampaikan, pelanggaran netralitas perangkat kalurahan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan di luar undang-undang pemilu. Oleh karena itu Bawaslu Bantul merekomendasikan kepada Bupati Bantul untuk memberikan sanksi kepada oknum lurah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan bahwa Bawaslu Bantul telah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan oknum lurah tersebut kepada Bupati Bantul ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan serta Inspektorat Bantul.

Selanjutnya Bawaslu Bantul akan meminta informasi kepada Bupati Bantul terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.

“Netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu ini mencakup semua unsur perangkat desa sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan daerah yang mengatur tentang netralitas perangkat kalurahan,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025
Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Kamis, 17 Juli 2025
Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Kamis, 17 Juli 2025
Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Kamis, 17 Juli 2025