Berita , D.I Yogyakarta

Oknum Lurah di Bantul Langgar Netralitas Pemilu 2024

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
lurah di bantul
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE – Seorang oknum lurah di Kabaupaten Bantul terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menceritakan, kasus ini berawal dari beredarnya pesan melalui WhatsApp yang berisi ajakan memilih untuk jenis pemilihan legislatif pada 14 Februari yang lalu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bawaslu Bantul kemudian melakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan proses pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Bantul, proses dilanjutkan dengan melakukan pleno untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut.

“Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan maka dinyatakan oknum lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024,” kata Rifqi, Sabtu, 9 Maret 2024.

Rifqi menyampaikan, pelanggaran netralitas perangkat kalurahan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan di luar undang-undang pemilu. Oleh karena itu Bawaslu Bantul merekomendasikan kepada Bupati Bantul untuk memberikan sanksi kepada oknum lurah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan bahwa Bawaslu Bantul telah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan oknum lurah tersebut kepada Bupati Bantul ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan serta Inspektorat Bantul.

Selanjutnya Bawaslu Bantul akan meminta informasi kepada Bupati Bantul terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.

“Netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu ini mencakup semua unsur perangkat desa sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan daerah yang mengatur tentang netralitas perangkat kalurahan,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Ratusan Kendaraan di Bantul Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Progo 2025

‎Ratusan Kendaraan di Bantul Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Progo 2025

Selasa, 15 Juli 2025
Krisis Siswa, Sekolah di Tengah Kota Wonosari Tak Dapat Murid Baru

Krisis Siswa, Sekolah di Tengah Kota Wonosari Tak Dapat Murid Baru

Selasa, 15 Juli 2025
Geger Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Bogor, Tengkurap di Pinggir Kali Ciluar Tanpa ...

Geger Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Bogor, Tengkurap di Pinggir Kali Ciluar Tanpa ...

Selasa, 15 Juli 2025
Ikuti Tren Gen Z, Sari Wangi Parfum Segera Buka Layanan Racik Wewangian Sendiri

Ikuti Tren Gen Z, Sari Wangi Parfum Segera Buka Layanan Racik Wewangian Sendiri

Selasa, 15 Juli 2025
‎Ngeri! Ratusan Wisatawan Pantai Parangtritis Diserang Ubur-ubur Selama Liburan Sekolah ‎

‎Ngeri! Ratusan Wisatawan Pantai Parangtritis Diserang Ubur-ubur Selama Liburan Sekolah ‎

Selasa, 15 Juli 2025
Aniaya dan Rantai Anak, Pria di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Aniaya dan Rantai Anak, Pria di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025
Miris, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Kekerasan Anak di Boyolali

Miris, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Kekerasan Anak di Boyolali

Selasa, 15 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 15 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 15 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 15 Juli 2025
Awas, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 15 Juli 2025 Kembali Terpuruk

Awas, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 15 Juli 2025 Kembali Terpuruk

Selasa, 15 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 15-21 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru Pekan Ini

Jadwal KRL Solo Jogja 15-21 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru Pekan Ini

Selasa, 15 Juli 2025