Berita , D.I Yogyakarta

Paslon Afnan-Singgih Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Paslon Afnan-Singgih Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Yogyakarta
Arak-arakan pasangan calon Afanan-Singgih ke KPU Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Dengan diiringi kesenian daerah jathilan sebagai pembuka jalan serta diikuti bregada. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo Resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta

Sebelum menuju ke kantor KPU Kota Yogyakarta untuk menyerahkan berkas pendaftaran, Paslon Afnan-Singgih menggelar salat dhuha terlebih dulu di Masjid Noor Pakuningratan, Jl. Pakuningratan, Kemantren Jetis.

Dalam arak-arakannya, Afnan-Singgih didampingi Raden Mas Gusthilantika Marrel Suryokusumo yang merupakan cucu Raja Kraton Ngayogyakarta. 

Perwakilan partai pengusung sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Agus Mulyono mengatakan total sekitar 200 pengiring dalam arak-arakan ini. Jumlah ini pun sudah sangat dibatasi agar tidak terlalu mengganggu pengguna jalan.

Agus menyebut berkas-berkas pendaftaran telah diterima pihak KPU, akan tetapi masih ada sedikit perbaikan. 

"Kami serombongan ini mengantarkan keduanya dan sebelumnya kami memang sudah berkoordinasi dengan KPU, alhamdulilah berkas-berkas sampai hari ini terutama pagi ini, alhamdulilah sudah beres semua," ucapnya.

"Nanti kalau mungkin ada perbaikan minggu depan insyaallah siap kami memperbaiki, tapi secara substansi akan kami serahkan," ujarnya pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pihaknya juga mengenalkan tagline dari paslon yakni 'Pasti Pas' (Paseduluran Sejati Pasangan Afnan Singgih). 

Sementara itu, Afanan-Singgih diusung oleh delapan Partai Politik Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PPP, PKB, PSI, Partai buruh, dan Partai UMMAT.

Komisioner KPU kota Yogyakarta, Erizal mengatakan status pendaftaran paslon Afnan-Singgih dapat diterima dan waktu pemeriksaan sekitar sepuluh menit. 

"Status pendaftaran dapat kami terima pukul 09.44 wib tanggal 28 Agustus 2024, waktu pemeriksaan sepuluh menit. Untuk selanjutnya kami proses untuk tanda terima dan berita acara," ujar Erizal.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025