Berita , D.I Yogyakarta

Paslon Afnan-Singgih Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Paslon Afnan-Singgih Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Yogyakarta
Arak-arakan pasangan calon Afanan-Singgih ke KPU Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Dengan diiringi kesenian daerah jathilan sebagai pembuka jalan serta diikuti bregada. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo Resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta

Sebelum menuju ke kantor KPU Kota Yogyakarta untuk menyerahkan berkas pendaftaran, Paslon Afnan-Singgih menggelar salat dhuha terlebih dulu di Masjid Noor Pakuningratan, Jl. Pakuningratan, Kemantren Jetis.

Dalam arak-arakannya, Afnan-Singgih didampingi Raden Mas Gusthilantika Marrel Suryokusumo yang merupakan cucu Raja Kraton Ngayogyakarta. 

Perwakilan partai pengusung sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Agus Mulyono mengatakan total sekitar 200 pengiring dalam arak-arakan ini. Jumlah ini pun sudah sangat dibatasi agar tidak terlalu mengganggu pengguna jalan.

Agus menyebut berkas-berkas pendaftaran telah diterima pihak KPU, akan tetapi masih ada sedikit perbaikan. 

"Kami serombongan ini mengantarkan keduanya dan sebelumnya kami memang sudah berkoordinasi dengan KPU, alhamdulilah berkas-berkas sampai hari ini terutama pagi ini, alhamdulilah sudah beres semua," ucapnya.

"Nanti kalau mungkin ada perbaikan minggu depan insyaallah siap kami memperbaiki, tapi secara substansi akan kami serahkan," ujarnya pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pihaknya juga mengenalkan tagline dari paslon yakni 'Pasti Pas' (Paseduluran Sejati Pasangan Afnan Singgih). 

Sementara itu, Afanan-Singgih diusung oleh delapan Partai Politik Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PPP, PKB, PSI, Partai buruh, dan Partai UMMAT.

Komisioner KPU kota Yogyakarta, Erizal mengatakan status pendaftaran paslon Afnan-Singgih dapat diterima dan waktu pemeriksaan sekitar sepuluh menit. 

"Status pendaftaran dapat kami terima pukul 09.44 wib tanggal 28 Agustus 2024, waktu pemeriksaan sepuluh menit. Untuk selanjutnya kami proses untuk tanda terima dan berita acara," ujar Erizal.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas di Margomulyo Surabaya Hari ini, 1 Remaja Tewas di Tempat

Lakalantas di Margomulyo Surabaya Hari ini, 1 Remaja Tewas di Tempat

Sabtu, 14 September 2024 11:18 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 14 September 2024 Naik Lagi, LM 5 ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 14 September 2024 Naik Lagi, LM 5 ...

Sabtu, 14 September 2024 10:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 14 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 14 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 14 September 2024 09:55 WIB
Pemkab Gunungkidul Rampungkan Perbaikan Dua Ruas Jalan Rusak

Pemkab Gunungkidul Rampungkan Perbaikan Dua Ruas Jalan Rusak

Sabtu, 14 September 2024 09:08 WIB
Setelah Dilakukan Perbaikan, Berkas Administrasi Ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Diterima

Setelah Dilakukan Perbaikan, Berkas Administrasi Ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Diterima

Sabtu, 14 September 2024 09:07 WIB
Pemkab Kulon Progo Gelar Puncak Peringatan 12 Tahun Undang-undang Keistimewaan

Pemkab Kulon Progo Gelar Puncak Peringatan 12 Tahun Undang-undang Keistimewaan

Jumat, 13 September 2024 22:20 WIB
Medali Perak Qonitah Harumkan Nama Baik Kulon Progo

Medali Perak Qonitah Harumkan Nama Baik Kulon Progo

Jumat, 13 September 2024 22:13 WIB
Qonitah Ikhtiar Syakuroh Dapatkan Sambutan Hangat dari Masyarakat Kulon Progo

Qonitah Ikhtiar Syakuroh Dapatkan Sambutan Hangat dari Masyarakat Kulon Progo

Jumat, 13 September 2024 21:41 WIB
Disbud Kota Yogyakarta Gelar Lokarkarya Alternate Universe dan Fanfiction

Disbud Kota Yogyakarta Gelar Lokarkarya Alternate Universe dan Fanfiction

Jumat, 13 September 2024 20:37 WIB
Bawaslu Bantul Buka Pendaftaran Ribuan Tenaga PTPS, Segini Honornya

Bawaslu Bantul Buka Pendaftaran Ribuan Tenaga PTPS, Segini Honornya

Jumat, 13 September 2024 19:41 WIB