Berita , D.I Yogyakarta

Paslon Afnan-Singgih Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Paslon Afnan-Singgih Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Yogyakarta
Arak-arakan pasangan calon Afanan-Singgih ke KPU Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Dengan diiringi kesenian daerah jathilan sebagai pembuka jalan serta diikuti bregada. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo Resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta

Sebelum menuju ke kantor KPU Kota Yogyakarta untuk menyerahkan berkas pendaftaran, Paslon Afnan-Singgih menggelar salat dhuha terlebih dulu di Masjid Noor Pakuningratan, Jl. Pakuningratan, Kemantren Jetis.

Dalam arak-arakannya, Afnan-Singgih didampingi Raden Mas Gusthilantika Marrel Suryokusumo yang merupakan cucu Raja Kraton Ngayogyakarta. 

Perwakilan partai pengusung sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Agus Mulyono mengatakan total sekitar 200 pengiring dalam arak-arakan ini. Jumlah ini pun sudah sangat dibatasi agar tidak terlalu mengganggu pengguna jalan.

Agus menyebut berkas-berkas pendaftaran telah diterima pihak KPU, akan tetapi masih ada sedikit perbaikan. 

"Kami serombongan ini mengantarkan keduanya dan sebelumnya kami memang sudah berkoordinasi dengan KPU, alhamdulilah berkas-berkas sampai hari ini terutama pagi ini, alhamdulilah sudah beres semua," ucapnya.

"Nanti kalau mungkin ada perbaikan minggu depan insyaallah siap kami memperbaiki, tapi secara substansi akan kami serahkan," ujarnya pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pihaknya juga mengenalkan tagline dari paslon yakni 'Pasti Pas' (Paseduluran Sejati Pasangan Afnan Singgih). 

Sementara itu, Afanan-Singgih diusung oleh delapan Partai Politik Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PPP, PKB, PSI, Partai buruh, dan Partai UMMAT.

Komisioner KPU kota Yogyakarta, Erizal mengatakan status pendaftaran paslon Afnan-Singgih dapat diterima dan waktu pemeriksaan sekitar sepuluh menit. 

"Status pendaftaran dapat kami terima pukul 09.44 wib tanggal 28 Agustus 2024, waktu pemeriksaan sepuluh menit. Untuk selanjutnya kami proses untuk tanda terima dan berita acara," ujar Erizal.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025