Berita , Nasional
Pejabat Dilarang Buka Bersama Pada Ramadhan 1444 H, Ternyata ini Alasannya
HARIANE – Pejabat dilarang buka bersama selama bulan Ramadhan 1444 H. Arahan tersebut disampaikan oleh Jokowi melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Seperti yang telah diketahui, Pemerintah telah menetapkan bulan suci Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
Penetapan tersebut disampaikan setelah Kementerian Agama RI menggelar sidang isbat pada Rabu, 22 Maret 2023 malam.
Pengumuman tersebut pun disambut dengan suka cita oleh seluruh umat Islam. Apalagi di Indonesia terdapat berbagai tradisi unik nan menarik yang hanya dilakukan saat Ramadhan.
Salah satu tradisi yang sering kali dilakukan oleh umat muslim Indonesia yaitu dengan melakukan bukber alias buka bersama.
Tradisi tersebut dilakukan dengan maksud untuk mempererat tali silaturahmi di bulan Ramadhan antar sesama.
Namun pada 21 Maret 2023, Jokowi memberi arah berupa larangan melaksanakan buka bersama pada momen Ramadhan 2023 untuk para pejabat.
Pejabat Dilarang Buka Bersama di Ramadhan 1444 H
Dilansir dari situs Polda Metro Jaya News, Jokowi memberikan arahan kepada pejabat khusus di bulan Ramadhan 1444 H. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekkab nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Berikut adalah tiga poin penting yang tertulis dalam arahan tersebut :
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.