Berita , Jabar
Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Jawa Barat Akan Mendapatkan Perlindungan dan Penempatan dari Pemda Jabar dan BP2MI
Ichsan Muttaqin
Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Jawa Barat Akan Mendapatkan Perlindungan dan Penempatan dari Pemda Jabar dan BP2MI
Ridwan Kamil juga menuturkan bahwa JMSC ini akan menjadi pegangan Para Pekerja Migran asal Jawa Barat untuk mendapat perlindungan saat sudah berada di luar negeri.
"Saya imbau, dunia ini luas bekerja di seluruh dunia ini, silahkan. Tapi agar negara bisa melindungi, mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui JMSC ini agar pekerja migran dilindungi lahir batin," ucapnya.
Selanjutnya Kepala BP2MI Benny Rhamdani juga berharap agar kolaborasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan BP2MI ini akan terus diperkuat.
Dimana kolaborasi antara pusat dan daerah tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan amanat tiga dimensi perlindungan kepada PMI dan keluarganya, yaitu perlindungan ekonomi, sosial, dan perlindungan hukum," ucap Kepala BP2MI.
"Dan tentu nota kesepakatan ini juga adalah bagian dari pelaksanaan atas perintah Undang-Undang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menuturkan bahwa Jabar Migrant Service Center (JMSC) dan strategi peningkatan kompetensi PMI asal Jawa Barat ini sudah diusulkan Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai pilot project nasional.
"Yang juga dapat diterapkan di provinsi-provinsi lain di Indonesia," ucap Taufik Garsadi.
Taufik Garsadi juga berharap agar PMI asal Jawa Barat dapat menggali ilmu di perantauan dan meningkatkan etos kerja, sehingga ketika kembali ke tanah air dapat memberikan kontribusi untuk memajukan daerahnya.
Dalam acara tersebut juga terdapat 21 Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat yang akan Pemda Provinsi Jabar berangkatkan ke Jepang dan Korea Selatan untuk bekerja.****(Kontributor: Hanna)