Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Curanmor di Malioboro Akting Jadi Polisi, Bawa Kabur Motor Sampai Solo

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pelaku Curanmor di Malioboro Akting Jadi Polisi, Bawa Kabur Motor Sampai Solo
Polresta Yogyakarta menangkap pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku curanmor di Malioboro yang membawa kabur satu unit sepeda motor hingga ke luat kota.

Tersangka merupakan seorang pemuda asal Sumedang, Jawa Barat berinisial BAP (20). Tersangka berpura-pura menjadi polisi dengan berbekal senjata api (senpi) mainan dalam melakukan aksinya. 

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio menyebut peristiwa kriminal itu terjadi pada 26 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, pelaku sedang nongkrong di sekitar Jalan Malioboro lalu bertemu dengan korban dan memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dari Jawa Barat.

"Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota polisi Jawa Barat yang sedang mengejar tersangka. Setelah berkenalan tiba-tiba ada yang lewat menggunakan knalpot brong. Pelaku lalu mengajak korban mengejar menggunakan sepeda motor korban," ujar Probo dalam konferensi pers pada Selasa, 7 November 2023.

Lebih lanjut Progo menyebut pelaku dan korban tidak berhasil mengejar rombongan yang menggunakan knalpot brong tersebut. Kemudian mereka memutuskan nongkrong di Titik Nol KM dan pelaku berpura-pura mengajak korban ke posnya kemudian meminjam motor untuk beli rokok dan membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Aksi Pelaku Pencurian Motor di Malioboro Terekam CCTV

Tak mendapati motornya kembali, korban pun akhirnya melaporkan kasus curanmor di Jogja tersebut ke Polresta Yogyakarta, kemudian dilakukan olah TKP serta melakukan pengecekan CCTV. Setelah dicek, diketahui ternyata pelaku lari ke arah Solo.

"Pelaku lari ke Solo, sampai di Solo kena razia, dia tidak membawa apa-apa motor ditahan di Polsek Jebres dan pelaku balik ke Jogja," ujarnya.

Adapun sepeda motor hasil curiannya sempat ditawarkan ke pasar gede Solo namun belum laku. Pelaku curanmor di Malioboro dikenakan pasal 378 atau 372 ancaman hukumannya 4 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025