Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Curanmor di Malioboro Akting Jadi Polisi, Bawa Kabur Motor Sampai Solo

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pelaku Curanmor di Malioboro Akting Jadi Polisi, Bawa Kabur Motor Sampai Solo
Polresta Yogyakarta menangkap pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku curanmor di Malioboro yang membawa kabur satu unit sepeda motor hingga ke luat kota.

Tersangka merupakan seorang pemuda asal Sumedang, Jawa Barat berinisial BAP (20). Tersangka berpura-pura menjadi polisi dengan berbekal senjata api (senpi) mainan dalam melakukan aksinya. 

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio menyebut peristiwa kriminal itu terjadi pada 26 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, pelaku sedang nongkrong di sekitar Jalan Malioboro lalu bertemu dengan korban dan memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dari Jawa Barat.

"Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota polisi Jawa Barat yang sedang mengejar tersangka. Setelah berkenalan tiba-tiba ada yang lewat menggunakan knalpot brong. Pelaku lalu mengajak korban mengejar menggunakan sepeda motor korban," ujar Probo dalam konferensi pers pada Selasa, 7 November 2023.

Lebih lanjut Progo menyebut pelaku dan korban tidak berhasil mengejar rombongan yang menggunakan knalpot brong tersebut. Kemudian mereka memutuskan nongkrong di Titik Nol KM dan pelaku berpura-pura mengajak korban ke posnya kemudian meminjam motor untuk beli rokok dan membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Aksi Pelaku Pencurian Motor di Malioboro Terekam CCTV

Tak mendapati motornya kembali, korban pun akhirnya melaporkan kasus curanmor di Jogja tersebut ke Polresta Yogyakarta, kemudian dilakukan olah TKP serta melakukan pengecekan CCTV. Setelah dicek, diketahui ternyata pelaku lari ke arah Solo.

"Pelaku lari ke Solo, sampai di Solo kena razia, dia tidak membawa apa-apa motor ditahan di Polsek Jebres dan pelaku balik ke Jogja," ujarnya.

Adapun sepeda motor hasil curiannya sempat ditawarkan ke pasar gede Solo namun belum laku. Pelaku curanmor di Malioboro dikenakan pasal 378 atau 372 ancaman hukumannya 4 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB