Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Curanmor di Malioboro Akting Jadi Polisi, Bawa Kabur Motor Sampai Solo

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pelaku Curanmor di Malioboro Akting Jadi Polisi, Bawa Kabur Motor Sampai Solo
Polresta Yogyakarta menangkap pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku curanmor di Malioboro yang membawa kabur satu unit sepeda motor hingga ke luat kota.

Tersangka merupakan seorang pemuda asal Sumedang, Jawa Barat berinisial BAP (20). Tersangka berpura-pura menjadi polisi dengan berbekal senjata api (senpi) mainan dalam melakukan aksinya. 

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio menyebut peristiwa kriminal itu terjadi pada 26 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, pelaku sedang nongkrong di sekitar Jalan Malioboro lalu bertemu dengan korban dan memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dari Jawa Barat.

"Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota polisi Jawa Barat yang sedang mengejar tersangka. Setelah berkenalan tiba-tiba ada yang lewat menggunakan knalpot brong. Pelaku lalu mengajak korban mengejar menggunakan sepeda motor korban," ujar Probo dalam konferensi pers pada Selasa, 7 November 2023.

Lebih lanjut Progo menyebut pelaku dan korban tidak berhasil mengejar rombongan yang menggunakan knalpot brong tersebut. Kemudian mereka memutuskan nongkrong di Titik Nol KM dan pelaku berpura-pura mengajak korban ke posnya kemudian meminjam motor untuk beli rokok dan membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Aksi Pelaku Pencurian Motor di Malioboro Terekam CCTV

Tak mendapati motornya kembali, korban pun akhirnya melaporkan kasus curanmor di Jogja tersebut ke Polresta Yogyakarta, kemudian dilakukan olah TKP serta melakukan pengecekan CCTV. Setelah dicek, diketahui ternyata pelaku lari ke arah Solo.

"Pelaku lari ke Solo, sampai di Solo kena razia, dia tidak membawa apa-apa motor ditahan di Polsek Jebres dan pelaku balik ke Jogja," ujarnya.

Adapun sepeda motor hasil curiannya sempat ditawarkan ke pasar gede Solo namun belum laku. Pelaku curanmor di Malioboro dikenakan pasal 378 atau 372 ancaman hukumannya 4 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025