Berita , Jateng

Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin
Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo Diringkus di Bekasi, Polisi Amankan Parang dan Senapan Angin
HARIANE – Pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo tersebut diringkus oleh tim gabungan Polres Jepara bersama dengan Polda Jateng.
Bagaimana kronologi penangkapan pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo, Nalumsari, Jepara? Berikut ulasan selengkapnya.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembacokan Warga Desa Muriolobo

Dilansir dari akun Instagram Polres Jepara yang diunggah pada tanggal 26 Mei 2022, pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo, Kecamatan Nalumsari, Jepara telah berhasil ditangkap.
Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut berinisial IS (31 tahun) serta MS (20 tahun) merupakan warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
BACA JUGA : 2 Orang Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Majalengka Nyaris Diamuk Masa yang Berjumlah 500 Orang
Setelah melarikan diri selama kurang lebih sepuluh hari, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Bekasi, oleh tim Jatanras dan Resmob Polres Jepara.
Dalam Konferensi Pers Polres Jepara yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono,  ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik.
pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo
Barang bukti yang digunakan pelaku pembacokan warga Desa Muriolobo yang berhasil di amankan oleh Polres Jepara. (Instagram/humas.resjepara)
Barang bukti tersebut berupa sebilah parang, pakaian korban dan pelaku, senapan angin, pecahan batu paving, pecahan botol bir, dan sepeda motor.
Modus pelaku melakukan pengeroyokan dan pembacokan adalah mereka tidak senang ada orang tidak dikenal yang diduga warga Desa Muriolobo melewati desa Ngetuk yang merupakan tempat tinggal pelaku.
Tersangka palaku pembacokan dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025