Berita , D.I Yogyakarta
Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Jogja-Solo, Puluhan Warga Keberatan Nilai Ganti Rugi yang Tidak Semestinya
Jaka mengatakan dirinya bersama warga di Ringinsari dan Sembego mendukung adanya pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis Nasional.
Ia tidak akan menempuh jalur hukum yang dinilai merepotkan. Namun pihaknya meminta diperhatikan dengan perhitungan ganti untung.
Yang ia rasakan selama ini bukanlah ganti untung, melainkan ganti wajar sesuai harga di pasaran.
Padahal tim appraisal jauh-jauh hari sebelum ada tanggal pembayaran sudah melakukan survei tanah dan bangunan.
Setelah dibayar, Jaka khawatir tidak bisa membeli tanah lagi lantaran adanya kabar pembangunan jalan tol harga tanah disekitar Kalurahan Maguwoharjo ikut menanjak.
Ia mencontohkan, letter C saja di Maguwoharjo kini sudah ada yang dijual dengan harga Rp. 6 juta per meternya.
"Saya kalau dilihat angkanya besar. Tapi kalau meterannya kecil. Nah kami khawatir ketika kami terima angka apa adanya ini, ternyata nanti kami enggak bisa beli lagi, akhirnya malah bukan kehidupan lebih baik malah jadi sungseb nanti," jelasnya.
Penjelasan dari Pemerintah
Terkait adanya kesalahan hitung seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas tidak menampik memang ada 16 bidang lahan di Maguwoharjo yang mengalami revisi appraisal karena ada kesalahan dalam perhitungan oleh Kantor Jasa Perhitungan Publik (KJPP).
Menurutnya kesalahan itu manusiawi dan 16 bidang tersebut sudah diperbaiki nilainya dengan memperhatikan segala komponen, mulai dari tanah, bangunan, maupun tempat usaha.
Sementara mengenai warga yang kini masih keberatan dengan nilai appraisal, menurutnua ada beberapa sarana yang bisa ditempuh.
"Pertama harus mengajukan keberatannya ke Pengadilan setempat, 14 hari kerja setelah musyawarah ini. Tapi jika nanti keberatan, kemudian keberatannya nanti bisa kami review maka akan masuk ke musyawarah ketiga," jelas Elya.