Berita , Ekbis
Pemberian Kredit Usaha Rakyat 2023 Bagi UMKM Akan Semakin Dipermudah, Perhatikan Ketentuan Ini!
Keringanan Beban Agunan
Selain itu, pemerintah juga meminta bank penyalur KUR 2023 untuk memberikan keringanan berupa bebas agunan bagi para debitur mikro maupun super mikro.
Kebijakan keringanan tersebut telah tertuang lewat Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian nomor 1 tahun 2023 yang terbit pada akhir Januari 2023.
Pada aturan itu, keringanan bunga dan agunan diutamakan untuk debitur KUR super mikro dan mikro dengan maksimal pinjaman tidak lebih dari Rp 100 juta.
Selain itu, yang menjadi istimewa untuk debitur KUR super mikro dan mikro adalah tidak diwajibkan untuk memenuhi agunan tambahan. Namun, tetap harus menyepakati agunan pokok.
Sedangkan, debitur KUR 2023 yang mendapat pinjaman di atas Rp 100 juta tetap memenuhi ketentuan agunan pokok dan tambahan.
Demikian informasi selengkapnya seputar berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah dalam kebijakan Kredit Usaha Rakyat 2023 untuk seluruh sektor UMKM agar bisa naik kelas dan membantu menyangga perekonomian negara.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com