Berita , Pilihan Editor

Cek Fakta Mengenai Isu Pemberlakuan Aturan Tilang Sandal Jepit, Simak Klarifikasi Polda Sumbar Berikut Ini

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Cek Fakta Mengenai Isu Pemberlakuan Aturan Tilang Sandal Jepit, Simak Klarifikasi Polda Sumbar Berikut Ini
Cek Fakta Mengenai Isu Pemberlakuan Aturan Tilang Sandal Jepit, Simak Klarifikasi Polda Sumbar Berikut Ini
HARIANE - Beberapa waktu belakangan ini publik dihebohkan dengan isu diberlakukannya aturan tilang sandal jepit yang memancing keributan di tengah netizen tanah air.
Suasana semakin kisruh saat beberapa portal berita dan Youtube ikut memberitakan isu mengenai aturan tilang sandal jepit yang dipastikan akan diberlakukan di Indonesia.
Beberapa netizen menilai, pemberlakuan aturan tilang sandal jepit  adalah aturan yang nyeleneh dan merugikan rakyat.
"Tlg dikaji ulang tentang tilang pengendara yg menggunakan sandal jepit, diketawai negara lain nanti, jgn aneh2 lah buat aturan," cuit akun Twitter @BustoniFikri.
Baca Juga:Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Tidak Ada Perlindungannya

Klarifikasi Kabid Humas Sumbar Mengenai Isu Aturan Tilang Sandal Jepit

Atas permasalahan ini, Polri dan Polda di seluruh Indonesia langsung memberikan klarifikasi atas berita yang beredar di tengah masyarakat.
Dikutip dari website Kapolda Sumbar, isu tilang sandal jepit bukanlah sebuah peraturan melainkan hanya imbauan kepolisian agar mencegah fatalitas kecelakaan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik memastkan bahwa Polda Sumbar dan jajaran tidak akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan sandal jepit saat berkendara, khususnya pengendara sepeda motor.
Namun pihak Polda Sumbar akan terus memberikan imbauan bagi pengendara sepeda motor yang terlihat menggunakan sandal jepit.
"Hanya beri imbauan. Ini kami lakukan untuk mencegah dan meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan. Seperti yang diungkapkan Kakorlantas Polri sebelumnya," ucap Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Polres Magetan melalui akun Twitter @hmsresmglkota yang menyatakan bahwa tidak ada aturan tilang untuk penggunaan sandal jepit.
tilang sandal jepit
Klarifikasi Polres Magetan Terkait Isu Tilang Sandal Jepit yang Ramai Diberitakan di Media Massa (Foto: Twitter/PolsekBukateja)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB