Berita , D.I Yogyakarta

Boyong Puluhan Gerobak Sapi, Pemilik Apartemen Malioboro City Geruduk Kantor Bupati

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemilik Apartemen Malioboro City Geruduk Kantor Bupati
Perkumpulan pemilik dan penghuni Apartemen Malioboro City melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sleman, Senin, 2 September 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Perkumpulan pemilik dan penghuni Apartemen Malioboro City menggeruduk Kantor Bupati Sleman dengan mengerahkan 50 gerobak sapi pada Senin, 2 September 2024.

Unjuk rasa dengan gerobak sapi ini diibaratkan sebagai perjuangan para pemilik Apartemen Malioboro City untuk mendapatkan SLF.

Pada aksi tersebut mereka juga membakar keranda mayat sebagai simbol keprihatinan mereka karena hati nurani Bupati dan Pemkab Slemab sudah mati.

Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City (P3SRSMC), Edi Hardiyanto mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menuntut Bupati Kustini Sri Purnomo segera menurunkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Pasalnya, persoalan SLF ini tak kunjung terselesaikan, padahal bangunan sudah berdiri setidaknya selama 11 tahun dan diperjualbelikan serta dihuni.

Saat mengadukan masalah ini, Bupati Sleman menjanjikan solusi untuk mereka. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan.

“Bupati selalu menggunakan pihak lain untuk berkomunikasi dengan kami. Sampai sekarang belum ada keputusan jelas,” kata Edi, Senin, 2 September 2024.

Pihaknya mengaku sudah menunggu cukup lama terkait penerbitan SLF ini. Paska pendaftaran online pada 21 Agustus 2024 belum ada kejelasan apakah sudah diverifikasi atau belum.

Sebelumnya pihaknya juga sudah bertemu Dirjen Pemukiman, Cipta Karya, hingga Kemenkumham untuk menyampaikan masalah tersebut.

“Saat ini kami meminta ketegasan dari Pemkab Sleman untuk segera mengeluarkan SLF. Karena kita sudah menunggu cukup lama,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury mengatakan, untuk menerbitkan SLF sebenarnya cukup sederhana di mana perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Saat persyaratan sudah terpenuhi, pemerintah bersama tim ahli perusahaan langsung melakukan pengecekan di lapangan, apakah bangunan tersebut layak fungsi atau tidak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025
Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Sabtu, 19 April 2025
Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 19 April 2025
Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025