Berita , D.I Yogyakarta
Boyong Puluhan Gerobak Sapi, Pemilik Apartemen Malioboro City Geruduk Kantor Bupati
“Kalau layak fungsi, tidak ada kerusakan bisa kita terbitkan. Hanya itu saja sebenarnya,” kata Mirza.
“Kami sarankan teman-teman ini (para pemilik Apartemen Malioboro City) mendesak perusahaan. Karena kita tergantung dari pemohon. Kalau pemohon kita ingatkan ini belum sesuai (persyaratannya), tetapi belum menyelesaikannya, ya kami tidak bisa apa-apa lagi. Ini belum terselesaikan, mudah-mudahan secepatnya,” sambungnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto usai menemui para pemilik Apartemen Malioboro City mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan bahwa SLF tersebut yang bisa mengajukan adalah perusahaan, tidak bisa pribadi.
Diketahui perusahaan pemilik Apartemen Malioboro City sudah berpindah tangan. Menurutnya, untuk mengurus SLF harus segera dilakukan sebelumnya saat bangunan ini masih menjadi milik perusahaan lama.
“Kecepatan layanan kita tergantung pemohon dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” terangnya.
“Perusahaan harus melengkapi persyaratan, kalau memenuhi langsung dieksekusi,” tandasnya.****