HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengambil kebijakan untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2024 ini.
Dengan hal ini para petani di Bumi Sembada tidak khawatir akan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk musim tanam II dan III nanti.
Pupuk bersubsidi itu diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Suparmono menyebut tambahan alokasi pupuk di wilayahnya sebesar 8.001 ton dengan rincian pupuk urea sebesar 4.001 ton dan NPK sebesar 4.000 ton.
Jumlah tersebut, katanya, berdasarkan SK Gubernur DIY nomor 166/Kep/2024 yang kemudian ditetapkan dengan SK Bupati Sleman Nomor 31.A/Kep. KDH/A/2024 dimana alokasi pupuk urea menjadi 9.642 ton dari yang semula sebesar 5.641 ton sementara alokasi pupuk NPK menjadi 7.516 ton dari yang semula sebesar 3.516 ton.
“Jadi ada peningkatan alokasi pupuk Urea sebesar 70,93 persen dan peningkatan alokasi pupuk NPK sebesar 113,77 persen,” kata Suparmono, Rabu, 29 Mei 2024.
Realisasi serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sleman hingga tanggal 27 Mei 2024 untuk pupuk urea baru 2.239 ton atau baru 23,22 persen, sedangkan pupuk NPK 1.443 ton atau baru 19,20 persen.
“Saat ini sudah bulan Mei memasuki bulan Juni atau sudah masuk pada musim tanam yang kedua artinya ketersediaan pupuk di Kabupaten Sleman masih sangat banyak tersedia hingga akhir tahun nanti,” pungkasnya.
Meski sudah mengalokasikan jumlah pupuk subsidi tersebut, ia mengatakan jika dibandingkan terhadap usulan pupuk yang diajukan petani dalam e-RDKK, alokasi pupuk urea tahun 2024 sebesar 90,18 persen dan pupuk NPK sebesar 62,79 persen.
Usulan pupuk bersubsidi petani awal tahun 2024 sesuai dengan e-RDKK berdasar SK Bupati no 72/Kep.KDH/2023 untuk pupuk urea 10.691 ton dan NPK 11.969 ton di mana jumlah tersebut untuk rencana tanam sembulan komoditas seluas 46.926 hektar.
Ia menambahkan, seluruh alokasi pupuk bersubsidi itu bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024, yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi dapat menginput proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.