Berita , Jateng

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022, Berikut Jadwal dan Berkas yang Harus Disiapkan

profile picture Hanna
Hanna
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022, Berikut Jadwal dan Berkas yang Harus Disiapkan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022, Berikut Jadwal dan Berkas yang Harus Disiapkan
HARIANE - Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2022 kini telah kembali digelar oleh Pemprov Jawa Tengah.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2022 ini merupakan kebijakan Pemprov untuk menghapus denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. 
Berikut informasi selengkapnya mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2022.
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bandung Hingga 31 Agustus 2022, Masyarakat Dapat 5 Manfaat Ini

Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022

Jadwal tiga jenis program dalam pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, yaitu sebagai berikut:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, berlaku pada 7 September hingga 22 November 2022
- Penghapusan BBNKB II (Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan), berlaku pada 7 September hingga 22 Desember 2022
- Penghapusan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, berlaku pada 7 September hingga 22 November 2022

Berkas yang Disiapkan untuk Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2022

Bagi wajib pajak yang hendak menikmati ketiga layanan diatas bisa segera menyiapkan berkas dan datang ke SAMSAT terdekat.
Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan adalah berikut:
1. E-KTP asli dan fotokopi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Minggu, 19 Januari 2025 14:39 WIB
ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Minggu, 19 Januari 2025 12:50 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB