HARIANE – Pencuri di Parangtritis Bantul berhasil ditangkap dan diamankan oleh polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kasus pencurian di Bantul ini dilakukan oleh seorang pemuda yang mengaku melakukan aksinya lantaran tidak punya penghasilan.
Akibat tindakan kriminan yang dilakukannya, Polsek Kretek Bantul mengungkapkan pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pencuri di Parangtritis Bantul Bergerak Karena Ada Kesempatan
Tersangka merupakan seorang pemuda inisial VK (20) warga Sedayu, Bantul, Yogyakarta.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB saat tersangka jalan-jalan di kawasan Pantai Parangtritis.
Ketika diwawancara, VK mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar tidak memiliki uang karena sedang tidak bekerja atau pengangguran.
Saat kejadian, korban kasus pencurian di Bantul yang merupakan pedagang di kawasan Pantai Parangtritis sedang tidur dan menaruh tas yang berisi uang tunai Rp 9 juta di atas kepalanya.
Tersangka yang menangkap peluang tersebut langsung bergegas mengambil tas korban dan melarikan diri.