Berita , Nasional
Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 Dibuka 1 Mei: Berikut Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
d. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:
• Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap
• Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
• Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
e. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
f. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR RI 2024
KPU RI juga telah menetapkan tata cara yang harus dipatuhi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024, yakni sebagai berikut:
a. Partai Politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah: