Berita , Nasional

Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 Dibuka 1 Mei: Berikut Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
pendaftaran Caleg DPR RI 2024
Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 dibuka 1 Mei, simak persyaratannya di sini. (Foto: dpr.go.id)

HARIANE – Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 akan segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 1 Mei 2023.

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Sebagai informasi, pemilihan anggota DPR akan digelar serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.

Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk pendaftaran Caleg DPR RI 2024 lengkap dengan tata caranya.

Syarat Pendaftaran Caleg DPR RI 2024

pendaftaran Caleg DPR RI 2024
Dokumen persyaratan dalam mendaftar Caleg DPR RI 2024. (Foto: dpr.go.id)

Ketentuan mengenai jadwal, tempat pendaftaran, hingga syarat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) telah tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024:

a.    Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

b.    Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B yang disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Senin, 25 November 2024 18:42 WIB
Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Senin, 25 November 2024 17:56 WIB
Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Senin, 25 November 2024 17:39 WIB
Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Senin, 25 November 2024 16:53 WIB
KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Senin, 25 November 2024 14:51 WIB
Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Senin, 25 November 2024 13:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB