Berita , Nasional
Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 Dibuka 1 Mei: Berikut Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya
• Memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
• Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
• Ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah
• Jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Hal itu dilakukan dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
• Jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Caleg DPR RI 2024
Dilansir dari laman Riau KPU, waktu pengajuan dilakukan pada:
• Senin (1 Mei 2023) sampai Sabtu (13 Mei 2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
• Minggu (14 Mei 2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB.
Tempat pengajuan dilakukan: