Berita , Jateng
Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Magelang: Kalau Tidak Nurut, Tidak Berkah
HARIANE – AL, pengasuh yang kini resmi menyandang gelar pelaku pelecehan seksual di Ponpes Magelang terancam 12 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa saat menggelar konferensi pers pada Senin, 12 Agustus 2024.
“Ancaman hukumannya kurang lebih dua belas tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujar Kombes Pol Mustofa seperti dalam unggahan Polresta Magelang.
Pelecehan Seksual di Ponpes Magelang Berlangsung Sejak Agustus 2023
Sebelumnya Polresta Magelang mendapatkan laporan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengasuh di Ponpes Tempuran, Magelang. Laporan tersebut masuk pada 7 Juni 2024 oleh pengurus yayasan berinisial SLB.
Setelah menjalani berbagai berbagai pemeriksaan, AL (57) akhirnya resmi ditetapkan tersangka pelecehan seksual di Ponpes Magelang dan ditahan.
Sejak kasus ini mencuat ke publik, banyak isu yang mengabarkan kalau jumlah korban ada tujuh hingga belasan orang.
Namun Kombes Pol Mustofa menegaskan kalau untuk sementara ini jumlah korban pelecehan ada empat orang. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
Empat korban pelecehan tersebut berinisial GBS, ABN, FAE dan MFO. Berdasarkan penyelidikan, pelecehan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.
Pengasuh yang juga berprofesi sebagai guru di sekolah itu mengaku melecehkan korban di dapur, kamar pelaku, dan kantor ruang operasional pondok.
Modusnya yaitu dengan membujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 10.000 – 15.000, membelikan baju hingga mengancam.
“Sebenarnya ancaman nggak ada pak paling Cuma kamu kalo ga nurut nanti kurang berkah,” ujar pelaku saat ditanya Kombes Pol Mustofa.