Berita , D.I Yogyakarta
Pengakuan Pengedar Narkoba di Jogja, Dapat Sabu dari Mr. X di Lapas Provinsi Jateng
HARIANE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta meringkus pengedar narkoba berinisial KSB (41) yang mengaku mendapatkan Sabu dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Jawa Tengah.
Pengungkapan peredaran narkotika antar provinsi bermula, ketika BNN Kabupaten Bantul meringkus seseorang pengedar berinisial AP (31) yang merupakan kaki tangan pelaku KSB.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arifin Munajah saat press release pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dari Provinsi Jateng, Jumat 15 September 2023.
"Penangkapan KSB berdasarkan hasil interogasi pelaku AP yang kami tangkap di Jalan Soragan, Ngetisharjo, Bantul, Selasa 22 Agustus lalu," ujar Arfin Munajah.
Penangkapan AP, pihaknya mendapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jacket dengan terbungkus lakban hitam dan plastik bening.
"Dengan jumlah total sabu seberat 1,18 gram yang diperoleh dari KBS dan hendak diedarkan," ucapnya.
Pengakuan Pengedar Narkoba di Jogja
KSB memberi upah kepada pelaku AP sebesar Rp 50 ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan melalui arahan KSB.
Usai pengembangan kasus, KSB juga berhasil diamankan BNN DI Yogyakarta di wilayah Pakem, Sleman, Di Yogyakarta, Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
"BNN DIY juga mendapati sabu seberat 4,54 gram yang ditaruh di dalam kotak handphone dengan terbungkus plastik," ungkap Arfin.
Alih - alih KSB mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Lapas Jawa Tengah dengan diberi nama Mr.X dan nomor selalu berganti.
Keterangan BNN Kabupaten Bantul, pelaku AP dan KSB merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Tegarejlo, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.