Berita , D.I Yogyakarta

Penghargaan Kemenkeu RI untuk Pemkot Yogyakarta Tahun 2022, Dipuji Sri Mulyani Atas Capaian Terbaru WTP Berturut-turut

profile picture Rizky Riawan Nursatria
Rizky Riawan Nursatria
Penghargaan Kemenkeu RI untuk Pemkot Yogyakarta Tahun 2022, Dipuji Sri Mulyani Atas Capaian Terbaru WTP Berturut-turut
Penghargaan Kemenkeu RI untuk Pemkot Yogyakarta tahun 2022. (Foto: Laman Resmi Pemerintah Kota Yogyakarta)
BACA JUGA : Cara Memilih dan Mendapatkan Vaksin Booster yang Tepat, Wakil Walikota Yogyakarta : Sekarang Lakukan Vaksin Booster Tanpa Antrian

Mengenal WTP dan Cara Meraih Capaian Maksimal Keuangan Daerah

Pengharaan Kemenkeu RI untuk Pemkot Yogyakarta tahun 2022 berupa opini WTP merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Sulitnya mendapatkan pencapaian tersebut membuat banyak daerah berlomba mendapatkan penghargaan pengelolaan pemerintahan dari BPK tersebut.
Dilansir dari laman BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), pemberian opini merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan. Laporan tersebut disusun oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kesulitan yang sering ditemui ketika ingin meraih capaian maksimal tersebut adalah adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan keterbatasan sumber daya manusia yang paham akuntansi pemerintahan. Hal itu juga diperparah dengan adanya kepentingan politik legislatif dan eksekutif dalam penggunaan anggaran yang cenderung menabrak aturan.
Hal inilah yang membuat Penghargaan Kemenkeu RI untuk Pemkot Yogyakarta tahun 2022 sangat bermakna. Apalagi Kota Yogyakarta memenangkan penghargaan tersebut berturut-turut, sehingga kepercayaan publik konsisten pada kelola keuangan daerah.****
BACA JUGA : 10 Rekomendasi Tempat Wisata Jogja Terbaru 2022, Ada Petualangan Seru Susur Sungai Hingga Memandang Dunia dari Atas Awan
Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025