Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor , Headline
Pentingnya Paralegal untuk Melindungi Anak dari Kekerasan
Ichsan Muttaqin
(Foto: pexels/Mikhail Nilov)
HARIANE - Pelatihan dan pendidikan Paralegal untuk melindungi anak dari kekerasan menjadi hal yang perlu dimasifkan. Pasalnya, angka kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tergolong tinggi.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, pada tahun 2021 terjadi 9.400 kasus kekerasan anak. Angka ini bisa ditekan, salah satunya dengan pelatihan Paralegal untuk melindungi anak dari tindak kekerasan.
Mengingat pentingnya Paralegal untuk melindungi anak dari kekerasan, maka Yayasan Perlindungan Anak (YLPA) DIY menyelenggarakan pelatihan dan Pendidikan paralegal di Hotel Alana Malioboro, Mantrijeron, Yogyakarta, Selasa 18 Januari 2022.
BACA JUGA : RUU TPKS Disahkan, Tapi Tidak Boleh Melegalkan Seks Bebas dan LGBTAcara pelatihan dan Pendidikan Paralegal untuk perlindungan anak ini dilaksanakan dengan menjalin kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Childfund International di Indonesia. Adapun Paralegal sendiri merupakan definisi bagi seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, namun bukan seorang profesional di bidang hukum. Dengan adanya pelatihan Paralegal anak ini, diharapkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dalam memahami mekanisme hukum terkait penanganan kasus-kasus kekerasan anak menjadi lebih baik dan mampu menjadi bagian dari solusi menekan permasalahan ini. Kepala Kanwil Hukum dan HAM DIY, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa kasus kekerasan pada anak di Indonesia terjadi dari usia kandungan sampai usia 18 tahun. Kekerasan pada anak tidak hanya melulu kekerasan fisik, namun juga kekerasan mental dan kekerasan seksual. "Dengan adanya pendidikan Paralegal untuk melindungi anak dari kekerasan ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat," ujar Budi Situngkir.
BACA JUGA : Pendaftaran Vaksin Booster Online di Bantul Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya.Sementarta Program Director Childfund, Aloy Suratin mengatakan, kekerasan yang terjadi di ruang aktual, 50 persen dilakukan oleh orang terdekat korban. Dengan adanya teknologi digital, dimensi kekerasan seksual semakin kompleks dengan adanya kekerasan di ruang virtual. "Kompleksitas ini menjadi tantangan bagi Paralegal anak," ujarnya. Sementara, Ketua YLPA DIY, Sari Murti Widyastuti mengatakan, angka kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Bantul masih menjadi perhatian. “Bantul termasuk salah satu kabupaten yang seksi juga terkait kekerasan seksual pada anak, dan sampai hari ini hal itu masih terjadi," ungkapnya.