Jatim , Artikel

Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, semakin gencar Pemkot Surabaya batasi wilayah untuk merokok. (Foto: Website/Surabaya)
HARIANE – Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya pada bulan Juli 2022 sudah diterapkan, beberapa titik lokasi di Kota Surabaya diberlakukan aturan KTR.
Sebenarnya Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya sendiri sudah diberlakukan sejak lama, namun kali ini semakin dibenahi guna mengoptimalkan berjalannya aturan tersebut.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya diperkuat kembali dan mulai adanya petugas pengawasan yang diterjunkan langsung berdasarkan perintah Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.
Latar belakang adanya Perda tersebut tidak jauh dengan kebiasaan merokok yang melekat dalam masyarakat, bahkan cenderung meningkat.
BACA JUGA : Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
Peningkatan kebiasaan merokok menjadi masalah yang serius, mengingat merokok memiliki risiko menimbulkan berbagai penyakit dan gangguan kesehatan yang dapat dialami oleh perokok aktif dan perokok pasif (tidak merokok).
Sebagai upaya untuk menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan, Surabaya gencar memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok, melalui perintah Eri Cahyadi untuk personel Satpol PP diperkuat lagi dalam mengawasi tempat-tempat terbuka seperti fasilitas umum.

Beberapa titik lokasi yang dijadikan KTR adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat beribadah, angkatan umum, tempat umum, tempat kerja, dan beberapa fasilitas umum yang lain.

Melansir dalam laman resmi Surabaya terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi mengupayakan setiap fasilitas umum seperti taman, akan ada petugas Satpol PP yang menjaga.
Kemudian, memasifkan pada pengawasan lapangan, dan menginstruksikan petugas Satpol PP supaya setiap hari berkeliling menggunakan sepeda angin.
Sudah saya perintahkan setiap hari bahwa ada petugas Satpol PP menggunakan sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan beberapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus,” jelas Eri Cahyadi dalam laman Surabaya.

Eri Cahyadi juga menyatakan pada bulan Agustus 2022, sanksi tegas juga diberikan kepada personel Satpol PP yang tidak menjalankan tugas pengawasan Perda KTR yakni pengurangan kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Resmi Ditutup, Tim SAR: Patroli ...

Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Resmi Ditutup, Tim SAR: Patroli ...

Selasa, 29 Juli 2025
Dihantam Ombak Saat Mengisi Bahan Bakar, Sebuah Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sadeng

Dihantam Ombak Saat Mengisi Bahan Bakar, Sebuah Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sadeng

Selasa, 29 Juli 2025
Konflik Pengosongan Kawasan Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Kata Sri Sultan

Konflik Pengosongan Kawasan Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Kata Sri Sultan

Selasa, 29 Juli 2025
‎Suasana Rumah Keluarga Diplomat Muda Kemlu Pasca Konpres Polda Metro Jaya, Pintu Tertutup ...

‎Suasana Rumah Keluarga Diplomat Muda Kemlu Pasca Konpres Polda Metro Jaya, Pintu Tertutup ...

Selasa, 29 Juli 2025
Operasi Patuh Progo 2025 Berakhir, Polda DIY Catat Ribuan Kendaraan Kena Tilang

Operasi Patuh Progo 2025 Berakhir, Polda DIY Catat Ribuan Kendaraan Kena Tilang

Selasa, 29 Juli 2025
Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025