Artikel
Persyaratan Daftar Nikah di KUA 2023 dengan Mudah dan Cepat, Bisa Lewat Online!
Deslina Intan
Cara dan persyaratan daftar nikah di KUA dengan cepat dan mudah, ukup secara online di Simkah. (Ilustrasi: Freepik/freepic_diller)
HARIANE - Persyaratan daftar nikah di KUA berikut bisa disimak untuk mengurus dokumen pernikahan yang lebih mudah dan cepat.
Berkas daftar nikah pun bisa diunggah secara online melalui layanan yang sudah disediakan oleh KUA dan bisa diakses hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah melengkapi syarat nikah di KUA, pasangan pun bisa melangsungkan akad nikah gratis tanpa biaya tapi tentunya dengan syarat khusus. Apa itu?
Persyaratan Daftar Nikah di KUA Online Anti Ribet
BACA JUGA : Puluhan Kasus Pencurian di Bantul Jogja Dilaporkan, Ini Daerah Paling RawanViral cerita pasangan di media sosial yang menikah tanpa mengeluarkan biaya pernikahan karena dilangsungkan di KUA. Keduanya pun mengabadikan momen setelah menikah dengan berfoto dengan latar belakang pohon pisang. Kesan yang sederhana tapi tidak mengurangi kesan romantis dan mengurangi keabsahan pernikahan. Nikah di KUA pun jadi tren baru di kalangan pasangan muda. Teknologi yang semakin canggih membuat pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat dilakukan secara daring atau online. KUA sendiri merupakan kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan yang kini dapat melayani pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), menurut Kemenag. Simkah sendiri dapat diakses melalui simkah4.kemenag.go.id. Untuk lebih memudahkan masyarakat di era serba digital ini, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terkoneksi dengan Simkah. Berikut beberapa langkah serta dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan administrasi.