Berita , Nasional
Petugas Pemilu 2024 Meninggal 71 Orang, KPU Klaim Telah Lakukan Strategi Preventif
HARIANE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan hingga 18 Februari 2024 ada sebanyak 71 orang petugas Pemilu 2024 atau badan ad hoc Pemilu meninggal dunia.
Petugas yang meninggal tersebut terdiri dari 1 orang anggota PPK, 4 orang anggota PPS, 42 orang anggota KPPS, dan 24 orang Linmas.
Selain korban meninggal dunia, KPU juga mencatat ada sebanyak 4.567 orang jatuh sakit yang terdiri dari 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK, 696 orang di tingkat desa atau PPS, 3.371 orang anggota KPPS TPS, dan 364 orang linmas.
Dari 71 orang penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal, KPU mengungkapkan telah memberikan santunan kepada 4 di antaranya.
"Untuk yang santunan tentu saja untuk menyalurkan santunan perlu verifikasi data tersebut dan juga dokumen-dokumen pendukung, misalnya seperti surat keterangan kematian, dan surat sehat apakah sedang dirawat atau tidak," terang Hasyim pada konferensi pers hari ini Senin, 19 Februari 2024.
Jaminan Sosial untuk Petugas Pemilu 2024
Ketua KPU menerangkan bahwa kegiatan penyelenggaraan Pemilu terutama untuk mengantisipasi risiko beban kerja badan ad hoc yang berat, sebelumnya telah mempelajari kejadian pada Pemilu 2019 di mana sebanyak 722 petugas meninggal dunia.
Hasyim menjelaskan KPU telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko beban kerja tersebut.
Langkah yang pertama adalah dengan membatasi usia petugas Pemilu 2024 menjadi maksimal 55 tahun lantaran pada kasus sebelumnya korban meninggal banyak yang berusia di atas 50 tahun.
Kemudian petugas yang mendaftar juga harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan screening test.
"Nah dalam kondisi sehat ini diinisiasi oleh Kantor Sekretariat Presiden atau KSP dan kemudian difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri dan juga BPJS Kesehatan dilakukan langkah-langkah berupa screening kesehatan," terang Hasyim.
Jumlah badan ad hoc yang mengikuti screening kesehatan disebut berjumlah 6,3 juta orang untuk mengetahui adanya penyakit bawaan atau komorbid. Jika ada, maka melalui Kemendagri badan ad hoc akan mendapatkan layanan kesehatan sebelum bertugas.