Berita , Nasional

PLN Keluarkan Peringatan Tak Pamer Harta Bagi Pegawainya, Tuai Pro dan Kontra Warganet

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
PLN keluarkan peringatan tak pamer harta
Unggahan yang memperlihatkan PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya menjadi perbincangan di Twitter. (Twitter/@PartaiSocmed)

HARIANE - PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya melalui surat edaran nomor 12743/SDM.12.06/F01000000/2023 yang berisi seruan agar seluruh pegawai PLN untuk tidak memamerkan kemewahan di media sosial.

PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya dalam bentuk surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2023 lalu. 

Surat edaran soal PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya menjadi ramai karena terunggah di Twitter dan mendapat banyak respon dari warganet. 

PLN Keluarkan Peringatan Tak Pamer Harta Bagi Pegawainya

Surat edaran soal PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya tersebut menjadi ramai di media sosial saat akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah salinannya pada Jumat, 10 Maret 2023. 

Surat tersebut diduga dikeluarkan atas buntut dicopotnya Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang ketahuan sering pamer kekayaan di sosial media dan mengundang kecurigaan KPK soal dari mana semua harta tersebut berasal. 

Dalam keterangan surat tersebut, PLN Group mengaku seluruh pegawai dan staf terkait perlu untuk menjaga citra perusahaan agar tercipta lingkungan yang kondusif dan bahagia. 

Secara umum, poin-poin yang disampaikan dalam himbauan tersebut adalah sebagai berikut. 

  1. Para pegawai dihimbau untuk tidak merusak citra perusahaan melalui penyebaran informasi yang dapat menimbulkan citra negatif
  2. Tidak melakukan dan menghindari kegiatan sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat kepada PLN dan/atau menimbulkan kecurigaan sumber kekayaan pegawai
  3. Tidak mengekspos gaya hidup mewah dan/atau kepemilikan barang mewah ke media sosial
  4. Mematuhi etika bisnis dan sosial PT. PLN (Persero)
  5. Mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Selain membahas soal peringatan untuk tidak memamerkan harta di sosial media, surat tersebut juga menyebut akan mengadakan sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi etika sesuai ketentuan yang berlaku di PLN Group.  

Menanggapi beredarnya unggahan tersebut, banyak warganet yang memberi komentar negatif. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025