Berita, Nasional

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024 hingga 2 Tahun, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan!

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Penundaan Pemilu 2024
Mahfud MD menilai PN Jakarta Pusat telah membuat sensai berlebihan terkait keputusan penundaan Pemilu 2024 hingga 2 tahun. Dia mengajak KPU secara habis-habisan melawan putusan tersebut. (Foto: Instagram.Mahfud MD)

HARIANE - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima dan melakukan penundaan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari menuai reaksi keras Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam), Mahfud MD.

Menurutnya, PN Jakpus telah membuat sensasi berlebihan yang memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi.

"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," ujar Mahfud melalui akun Instagramnya, Kamis 02 Februari 2023.. 

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tegasnya. 

Mahfud MD secara tegas mengajak agar KPU menempuh jalur hukum dengan melakukan banding dan melawan keputusan ini.

Menurutnya, dalam banding nanti, secara logika KPU pasti menang. Alasannya, karena PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk membuat vonis tersebut. 

Mahfud beralasan, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. 

Sengketa sebelum pencoblosan, menurut Mahfud, jika terkait proses admintrasi, maka yang berwenang memutuskan adalah Bawaslu. Sementara terkait keputusan kepesertaan pemilu, hanya bisa digugat ke PTUN.

Sementara, Partai Prima sudah dinyatakan kalah sengketa di Bawaslu dan di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. 

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Pengadilan Umum (PU) tidak memiliki kompetensi memutuskan penundaan Pemilu 2024. Sebab, perbuatan melawan hukum, secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Karena itu, hukuman penundaan pemilu 2024 atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Menurut UU, lanjutnya, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

"Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan scr hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tegasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Surakarta Ramadhan 1444 H untuk Kamis, 23 ...

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Surakarta Ramadhan 1444 H untuk Kamis, 23 ...

Kamis, 23 Maret 2023 04:59 WIB
Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh Lengkap dengan Tata Cara dan Artinya

Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh Lengkap dengan Tata Cara dan Artinya

Rabu, 22 Maret 2023 21:46 WIB
Promo Tiket Kereta Ramadhan 2023, KAI Sediakan 10 Ribu Kuota Super Murah

Promo Tiket Kereta Ramadhan 2023, KAI Sediakan 10 Ribu Kuota Super Murah

Rabu, 22 Maret 2023 21:26 WIB
Hasil Sidang Isbat 2023, 1 Ramadhan versi Pemerintah Jatuh pada Kamis 23 Maret ...

Hasil Sidang Isbat 2023, 1 Ramadhan versi Pemerintah Jatuh pada Kamis 23 Maret ...

Rabu, 22 Maret 2023 20:11 WIB
Jelang Bulan Puasa, Masyarakat di Bantul Berbondong-bondong Laksanakan Padusan

Jelang Bulan Puasa, Masyarakat di Bantul Berbondong-bondong Laksanakan Padusan

Rabu, 22 Maret 2023 20:00 WIB
Haruskah Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Berikut Ulasan dan Hukumnya yang Benar

Haruskah Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Berikut Ulasan dan Hukumnya yang Benar

Rabu, 22 Maret 2023 19:09 WIB
Bebas dari Penjara, Seungri Eks Bigbang Dikabarkan Kembali ke Klub Hingga Liburan Ke Bangkok

Bebas dari Penjara, Seungri Eks Bigbang Dikabarkan Kembali ke Klub Hingga Liburan Ke Bangkok

Rabu, 22 Maret 2023 18:34 WIB
Konser 3 Hari, Berikut Harga Tiket Konser Suga BTS di Jakarta 2023

Konser 3 Hari, Berikut Harga Tiket Konser Suga BTS di Jakarta 2023

Rabu, 22 Maret 2023 17:34 WIB
Akun Instagram Shawn Mendes Digeruduk Fans dengan Komentar Ejekan, Ada Apa?

Akun Instagram Shawn Mendes Digeruduk Fans dengan Komentar Ejekan, Ada Apa?

Rabu, 22 Maret 2023 17:23 WIB
7 Tradisi Unik Ramadhan di Berbagai Negara, Buat Bulan Suci Makin Semarak

7 Tradisi Unik Ramadhan di Berbagai Negara, Buat Bulan Suci Makin Semarak

Rabu, 22 Maret 2023 17:18 WIB