Sejak awal, warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) menolak lokasi tambang di Wadas karena mengancam pekerjaan warga sebagai petani.
Lokasi tambang di perbukitan bagian atas dinilai berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya sumber air.
Namun pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya untuk areal tambang seluas 114 hektar.
Pemerintah melakukan aksi kekerasan fisik, ancaman, teror konsinyasi, dan rayuan ganti rugi yang besar untuk meruntuhkan pendirian warga.
Empat warga yang melakukan gugatan ini adalah sedikit dari warga Wadas yang masih konsisten menolak tambang andesit dan menyerahkan tanahnya
Priyan Susyie, seorang perempuan dari Wadas (Wadon Wadas) mengatakan dirinya mendukung langkah suaminya, Priyanggodo untuk melakukan gugatan karena ia tidak ingn tanahnya dirampas oleh negara. Ia ingin mempertahankan tanahnya agar bisa diwariskan kepada anak-cucu
“Saya punya hak atas tanah saya dan akan kami perjuangkan sampai kapanpun,” tegasnya.
Dalam materi gugatan, tim LBHAP antara lain menyatakan berdasarkan UU No.12/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk tambang bukan termasuk kepentingan untuk umum.
Selain itu masa penetapan lokasi tambang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah sejak 2018 dan sempat diperpanjang hingga tiga kali dianggap melanggar hukum karena berdasarkan UU No.12 tahun 2012, perpanjangan hanya bisa dilakukan sekali saja.
“Dengan demikian para Tergugat telah terbukti melawan hukum…,” tulis tim LBHAP dalam gugatannya.
Tim pembela warga Wadas juga meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh gugatan.
Selain itu menyatakan perbuatan Kepala BBWSSO dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dalam proses pengadaan tanah sebagai perbuatan melawan hukum, meminta kepada seluruh tergugat untuk menghentikan proses pengadaan tanah dan memindahkan lokasi tambang andesit dari Wadas, serta memberikan ganti rugi kepada para penggugat baik material dan im-material dengan total Rp53,8 milyar.