Demontrasi perlawanan dari warga wadas pada bulan Agustus. (Foto: IG @wadas_melawan
Kuasa hukum warga Wadas, Trisno menegaskan tambang bukan bagian dari PSN sehingga tidak bisa diberlakukan dengan menggunakan UU Pengadaan Tanah.
Ia berharap pihak pemerintah bisa memahami posisi warga sehingga materi gugatan bisa didiskusikan dalam agenda mediasi. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 11 Desember mendatang dengan agenda mediasi.****