Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polda diy
Polda DIY amankan ribuan miras hasil KRYD. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Jajaran Polda DIY berhasil menyita 13.522 minuman keras (miras) golongan A, B, C, termasuk 16 jeriken berisi ciu, hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan periode 5–24 Juni 2025.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono, mengatakan miras tersebut berasal dari penindakan 36 laporan polisi yang tersebar di seluruh wilayah DIY. Seluruh pelaku merupakan usaha penjual minuman beralkohol tanpa izin yang mengedarkan di tempat yang dilarang.

Adapun wilayah paling banyak ditemukannya peredaran miras ilegal adalah Kabupaten Sleman, yakni sebanyak 16 laporan polisi.

“Dalam menegakkan aturan pemberantasan miras ilegal ini, kami awalnya melakukan penyelidikan lewat turun ke lapangan maupun patroli siber karena juga ada laporan via online terkait penjualan miras di beberapa titik,” kata Cahyo.

Dari total laporan polisi tersebut, sebanyak 36 orang turut diamankan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Penegakan tipiring ini, lanjutnya, didasarkan pada Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, atau Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Ada 16 LP (laporan polisi) yang sudah dilaksanakan sidang tipiring dan sudah putusan,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger Truk Tronton Timpa Mobil Travel di Tanjakan Keboan Boyolali

Geger Truk Tronton Timpa Mobil Travel di Tanjakan Keboan Boyolali

Kamis, 26 Juni 2025
Ilia Topuria vs Charles Oliveira: Islam Makhachev Nilai Peluang 50:50

Ilia Topuria vs Charles Oliveira: Islam Makhachev Nilai Peluang 50:50

Kamis, 26 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Juni 2025 Turun Rp 8.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Juni 2025 Turun Rp 8.000 per ...

Kamis, 26 Juni 2025
Islam Makhachev Ungkap Alasan Lepas Gelar Juara Kelas Ringan UFC

Islam Makhachev Ungkap Alasan Lepas Gelar Juara Kelas Ringan UFC

Kamis, 26 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 26 Juni 2025 Makin Turun, Mau Beli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 26 Juni 2025 Makin Turun, Mau Beli ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Kamis, 26 Juni 2025
Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Kamis, 26 Juni 2025
Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025
Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Rabu, 25 Juni 2025
Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Rabu, 25 Juni 2025