Ekbis

Polda Jateng Bongkar Kasus Penyebaran Video Porno Anak, Omzet Pelaku Rp 12 Juta Per Bulan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penyebaran video porno anak
Polisi tangkap pelaku penyebaran video porno anak. (Instagram/reskrimsusjtg)

HARIANE – Jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Jateng gelar konferensi pers kasus penyebaran video porno anak pada Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, polisi turut menghadirkan pelaku RS warga Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen serta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Menariknya, konferensi pers penyebaran konten porno yang kebanyakan berisi video anak-anak tersebut digelar tepat saat memperingati Hari Anak Nasional 2024.

Penyebaran Video Porno Anak Dilakukan Melalui FB dan Telegram

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus penyebaran video porno anak bermula dari aduan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat tentang maraknya beredar penyebaran video porno anak-anak,” ujarnya seperti dalam unggahan akun Instagram @reskrimsusjtg.

Setelah mendapatkan dumas, tim siber pun melakukan penelusuran dan mendapati akun Facebook bernama Pemersatu Bangsa.

Dari akun FB tersebut, Polisi selanjutnya melakukan profiling dan berhasil mendapatkan identitas, lokasi serta konten apa saja yang disebarkan oleh pelaku.

Modus pelaku yaitu menyebarkan konten porno melalui Facebook kemudian menggiring penonton untuk membeli konten lainnya melalui aplikasi Telegram.

Diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan melalui penjualan konten asusila tersebut ia mendapatkan omset belasan juta.

“Pelaku mendapatkan omset penjualan konten video-video ini sebanyak Rp 12 juta per bulan, dia tidak ada pekerjaan, dia mencari, mendownload dan menyebarkan (konten porno),” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, pelaku penyebaran video porno anak dijerat dengan Pasal UU ITE dan Pornografi Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025