Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Gadungan di Bantul Ditangkap, Sudah Beraksi di Beberapa TKP
Wahyu Turi
Konferensi pers polisi gadungan di Bantul berstatus satpam bawa lari puluhan bungkus rokok. (Foto: Wahyu Turi K)
Saat ini tersangka telah mendekam di Mapolsek Bantul untuk menjalani proses hukum yang telah disangkakan.
"Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," katanya, Selasa, 11 April 2023.
Saat diwawancara FAPP mengatakan ia mengaku sebagai anggota kepolisian saat melakukan aksi penipuan tak lain agar korbannya percaya dan memberikan apa yang diinginkannya.
"Ngaku polisi biar dikasih (barang-barang hasil penipuan)," katanya.
Ia nekat gasak rokok lantaran barang tersebut cepat untuk dijual kemarin.
"Kemarin jual dapat Rp3,7 juta, hasilnya buat kebutuhan sehari-hari sama beli velg mobil," terangnya.****